Cara Melakukan Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
Setelah pelamar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berikut ini cara melakukan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 :
- Pastikan pelamar memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.
- Buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
- Unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap kedua tadi.
- Pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.
- Pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut :
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
6. Pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.
7. Pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.
8. Pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.
9. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, unggah dokumen lain yang dibutuhkan.
Demikian artikel mengenai Dokumen Penting Yang Wajib Diunggah Pada Saat Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Sesuai Arahan Kemendikbud. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2