Guru Wajib Tahu! Cara Mengakses dan Mengatasi Kendala Pada Platform Rapor Pendidikan

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Rapor Pendidikan – Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Platform Rapor Pendidikan menjadi sumber data tunggal dan terintegrasi dari berbagai sumber data, seperti Asesmen Nasional, Dapodik, dan survei pendidikan tingkat nasional lainnya.

Platform Rapor Pendidikan merupakan wujud penting reformasi evaluasi sistem pendidikan dan menjadi satu-satunya sumber pengukuran pencapaian mutu pendidikan yang menyelaraskan pemanfaatan data melalui mekanisme berbagi-pakai data.

Data dari Platform ini terdiri dari 5 dimensi yang secara komprehensif melihat mutu dan capaian hasil belajar dari satuan pendidikan ke 5 dimensi tersebut adalah :

  1. Mutu dan Relevansi Hasil Belajar
  2. Pemerataan Pendidikan Yang Bermutu
  3. Kompetensi dan Kinerja GTK
  4. Pengelolaan Sekolah Yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel
  5. Mutu dan Relevansi Pembelajaran

Data yang terdapat di rapor pendidikan menjadi dasar analisis, kondisi, perencanaan, serta tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan dan daerah. Selain itu data ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun aksi dalam rangka perbaikan pelayanan pendidikan seperti digunakan dalam kegiatan perencanaan berbasis data.

Rapor Pendidikan menampilkan data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional. Sebagai bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, Rapor Pendidikan diharapkan bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Platform Rapor Pendidikan Indonesia diharapkan mampu mengurangi beban administratif baik dalam jumlah borang maupun aplikasi yang diisi.

Informasi Cara Akses Platform Rapor Pendidikan

  1. Siapa saja yang dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan?

Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.

  • Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. Nantikan aksesnya untuk semua, segera!
  1. Bagaimana cara masuk ke Platform Rapor Pendidikan?

 

  1. Apa yang harus saya lakukan jika muncul halam eror “eror 403 org_internal”

Halaman ini bisa muncul karena:

  • Anda bukan kepala sekolah atau dinas pendidikan daerah,
    karena hanya kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah saja yang bisa mengakses website Rapor Pendidikan ini
  • Anda menggunakan akun email pribadi.
    Untuk itu, silakan masuk menggunakan akun Google yang berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id
  • Anda belum memiliki Akun Pembelajaran (belajar.id).
    Untuk mengajukan pembuatan akun, silakan kirim pengajuan Anda dengan mengisi formulir ini
  • Anda belum mengaktifkan akun belajar.id.
    Untuk melihat tutorial mengaktifkan akun, silakan kunjungi website belajar.id.
  1. Bagaimana cara saya melakukan reset password untuk akun pembelajaran (belajar.id)
  • Untuk melakukan reset password Anda dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) Rapor Pendidikan dengan mengisi Formulir Ini.
  • Bagi dinas pendidikan yang ingin melakukan reset password, silakan ikuti langkah-langkah pada Tautan Berikut.

Halaman Selanjutnya

Tanya Jawab Seputar Masalah Platform Rapor Pendidikan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis