Seleksi penerimaan peserta didik baru Jawa Tengah atau PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK diumumkan pada hari Senin, 4 Juli 2022. Pengumuman PPDB Jateng 2022 tersebut bisa dilihat pada halaman resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Pada pendaftaran PPDB Jateng 2022 baik dari jenjang SMA dan SMK tahun 2022 ini, ada tiga jalur yang dapat dipilih oleh calon siswa baru yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi. Bagi calon siswa baru yang mendaftar pada ketiga jalur tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Berikut merupakan persyaratan PPDB Jateng 2022 dalam berbagai jenjang yakni:
A. Untuk jalur Zonasi jenjang SMA dan SMK/sederajat persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah
4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
5. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Halaman Selanjutnya
Untuk jalur Afirmasi SMA dan SMK/sederajat persyaratan yang harus dipenuhi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya