Guru Wajib Tahu! Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA & SMK

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMA/ SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang yakni:

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. Kartu Keluarga.

4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

5. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

7. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan.

Untuk mengecek hasil seleksi PPDB jenjang SMA dan SMK provinsi Jawa tengah, berikut cara melihat pengumumannya yakni:

1. Kunjungi laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Lanjut pilih PPDB Online jenjang SMA atau SMK.

3. Kemudian klik jalur sesuai pendaftaran.

4. Pada laman utama, lihat pada kolom Calon Peserta Didik Baru Verifikasi Ajuan Akun.

5. Klik pada bagian Peserta.

6. Lanjut pilih Memantau Hasil Seleksi secara Online.

7. Klik Pilih Sekolah.

8. Pilih lokasi sekolah tempat mendaftar.

9. Maka hasil seleksi akan ditampilkan.

Selanjutnya, untuk CPDB yang dinyatakan lolos seleksi diminta untuk segera melakukan daftar ulang. Jadwal daftar ulang tersebut akan dibuka selama tiga hari yakni pada tanggal 5-7 Juli 2022 yang mana setiap CPDB yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, maka CPDB tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Daftar ulang PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK ini dilaksanakan di masing-masing sekolah yang diterima dengan jadwal sebagai berikut:

1. Penetapan zonasi: Dimulai 18 Mei 2022.

2. Pengumuman PPDB Jateng: 10 Juni 2022.

3. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online: 15 – 28 Juni 2022.

4. Pemeriksaan Data Siswa Online: 15 – 28 Juni 2022.

5. Pendaftaran Online: 29 Juni – 1 Juli 2022.

6. Aktivasi Akun Online: 29 Juni – 1 Juli 2022.

7. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online: 2 – 3 Juli 2022.

8. Pengumuman Hasil Seleksi Online: 4 Juli 2022.

9. Daftar Ulang Sekolah diterima: 5 – 7 Juli 2022.

10. Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima: 18 Juli 2022.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru