Ketentuan Menjadi Kontributor Perangkat Ajar
Kemendikbud Ristek membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi kontributor. Terdapat 2 alur yang dapat dipilih sesuai dengan latar belakang calon kontributor, yakni kontributor non-guru dan kontributor guru. Jalur ini dibedakan karena proses pelatihan dan verifikasi yang berbeda dengan ketentuan sebagai berikut:
Kontributor Non-Guru
1. Kontributor Institusi
Badan usaha, instansi pemerintah, komunitas guru/pendidikan lainnya, organisasi, serta sekolah atau satuan pendidikan lainnya.
2. Kontributor Individu (Non-Guru)
Dosen, editor/penulis buku, kreator konten pendidikan, serta tutor atau lainnya (tanpa membawa nama institusi).
Pelajari alur kontribusi perangkat ajar untuk kontributor non guru (institusi dan individu) di sini.
Kontributor Guru
Bagi guru yang ingin menjadi kontributor tanpa membawa nama sekolah atau komunitasnya, dapat mengikuti langkah berikut:
- Menyelesaikan Pelatihan Mandiri hingga praktik Aksi Nyata dan dinyatakan lulus validasi. Topik yang wajib diselesaikan sebelum dapat berkontribusi adalah:
- Topik Kurikulum dan Topik Perencanaan Pembelajaran untuk berkontribusi Modul Ajar dan Bahan Ajar.
- Topik Kurikulum dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk berkontribusi Modul Projek.
- Selanjutnya, guru akan mendapatkan surel undangan untuk masuk ke platform Ruang Kolaborasi untuk mulai mengkontribusikan perangkat ajar tanpa mengikuti pelatihan.
Pelajari alur kontribusi perangkat ajar untuk kontributor guru di sini.
Syarat Menjadi Kontributor
- Memiliki pengalaman dan keahlian dalam membuat konten pendidikan, yang akan dilihat dari pengalaman dan contoh serta karya yang Anda sertakan di formulir pendaftaran. Contoh karya yang bisa dilampirkan pada saat pendaftaran:
- Bahan ajar yang dapat berupa tautan video, artikel, buku, infografis atau lainnya;
- RPP atau lesson plan lainnya. Contoh karya ini adalah yang direkomendasikan untuk dilampirkan.
- Khusus kontributor institusi, harap melampirkan dokumen legalitas yang jelas, seperti akta pendirian, surat keputusan (SK), SIUP, AD ART, atau surat penetapan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Syarat dan Ketentuan Kontribusi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya