Guru Wajib Tahu! Cara Berkontribusi Menyusun Perangkat Ajar Di Platform Merdeka Mengajar

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Menjadi Kontributor Perangkat Ajar

Kemendikbud Ristek membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi kontributor. Terdapat 2 alur yang dapat dipilih sesuai dengan latar belakang calon kontributor, yakni kontributor non-guru dan kontributor guru. Jalur ini dibedakan karena proses pelatihan dan verifikasi yang berbeda dengan ketentuan sebagai berikut:

Kontributor Non-Guru

1. Kontributor Institusi

Badan usaha, instansi pemerintah, komunitas guru/pendidikan lainnya, organisasi, serta sekolah atau satuan pendidikan lainnya.

2. Kontributor Individu (Non-Guru)

Dosen, editor/penulis buku, kreator konten pendidikan, serta tutor atau lainnya (tanpa membawa nama institusi).

Pelajari alur kontribusi perangkat ajar untuk kontributor non guru (institusi dan individu) di sini.

Kontributor Guru

Bagi guru yang ingin menjadi kontributor tanpa membawa nama sekolah atau komunitasnya, dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Menyelesaikan Pelatihan Mandiri hingga praktik Aksi Nyata dan dinyatakan lulus validasi. Topik yang wajib diselesaikan sebelum dapat berkontribusi adalah:
  • Topik Kurikulum dan Topik Perencanaan Pembelajaran untuk berkontribusi Modul Ajar dan Bahan Ajar.
  • Topik Kurikulum dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk berkontribusi Modul Projek.
  1. Selanjutnya, guru akan mendapatkan surel undangan untuk masuk ke platform Ruang Kolaborasi untuk mulai mengkontribusikan perangkat ajar tanpa mengikuti pelatihan.

Pelajari alur kontribusi perangkat ajar untuk kontributor guru  di sini.

Syarat Menjadi Kontributor

  1. Memiliki pengalaman dan keahlian dalam membuat konten pendidikan, yang akan dilihat dari pengalaman dan contoh serta karya yang Anda sertakan di formulir pendaftaran. Contoh karya yang bisa dilampirkan pada saat pendaftaran:
  • Bahan ajar yang dapat berupa tautan video, artikel, buku, infografis atau lainnya;
  • RPP atau lesson plan lainnya. Contoh karya ini adalah yang direkomendasikan untuk dilampirkan.
  1. Khusus kontributor institusi, harap melampirkan dokumen legalitas yang jelas, seperti akta pendirian, surat keputusan (SK), SIUP, AD ART, atau surat penetapan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Syarat dan Ketentuan Kontribusi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis