Pengembangan dan Pembinaan UKS – Kemendikbud Ristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS / M Edisi Tahun 2019 di sekolah.
Buku ini diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan UKS/M bagi tim pembina dan pelaksana UKS/M dalam menyusun program dan kegiatan UKS/M di sekolah.
Selain itu pedoman pengembangan dan pembinaan UKS/M ini membantu warga sekolah dalam memahami dan melaksanakan trias UKS/M Guru dan Kepala Sekolah sebagai tim pelaksana UKS/M
Tujuan UKS/M Di Sekolah
Tujuan Umum
- Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap satuan pendidikan
- Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Tujuan Khusus
- Meningkatkan sikap dan keterampilan untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan.
- Meningkatkan hidup bersih dan sehat baik dalam bentuk fisik, nonfisik, mental maupun sosial;
- Bebas dari pengaruh dan pengunaan obat-obat terlarang dan berbahaya seperti narkoba, rokok, minuman keras, alkohol dan zat adiktif lainya.
- Meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik, sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal.
- Memiliki sikap, keyakinan, daya tangkal bahwa perbuatan yang harus dihindari adalah bahaya rokok, kenakalan remaja, kehamilan diluar nikah, HIV/AIDS, narkoba, kecacingan, anemia, dan hepatitis B.
Sasaran UKS/M
Sasaran UKS/M adalah warga sekolah/madrasah, (Kepala Sekolah/Madrasah, guru, peserta didik, pegawai sekolah), unsur Puskesmas dan unsur Tim Pelaksana sekolah dari Tingkat Pendidikan Usia Dini sampai dengan Tingkat Pendidikan Menengah Atas (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/), SLB termasuk peserta didik pondok pesantren, dan lingkungan keluarga, serta lingkungan masyarakat sekitar sekolah.
Langkah-Langkah Penyelenggaraan Program UKS/M
- Identifikasi masalah.
- Perencanaan program.
- Skala prioritas program.
- Pelaksanaan program.
- Pengendalian dan pengawasan program.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sekolah.
- Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS/M.
Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan UKS/M secara terpadu dan terkoordinasi, maka dibentuk Tim Pembina UKS/M pada setiap tingkat Pemerintahan, yaitu:
- Tim Pembina UKS/M Pusat;
- Tim Pembina UKS/M Provinsi;
- Tim Pembina UKS/M Kab/Kota;
- Tim Pembina UKS/M Kecamatan;
- Tim Pelaksana di Sekolah.
Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M
- Rencana Kegiatan UKS/M Tahunan
Rencana Kegiatan tahunan ialah rangkaian dan tahap kegiatan UKS/M yang disusun oleh Tim Pelaksana dengan dihadiri oleh seluruh anggota tim pelaksana, yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran oleh Tim Pelaksana UKS/M.
- Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Belanja UKS/M
Merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS).
- Langkah Pelaksanaan
- Menyusun Rencana Kegiatan UKS/M dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
- Mengajukan Rencana Kegiatan UKS/M dan Rencana Anggaran Belanja UKS/M tersebut pada rapat pengurus Komite Sekolah untuk dimasukan pada RKS dan RABS.
- Sekolah dan Komite Sekolah menetapkan dan mengalokasikan ke dalam RKS dan RABS.
Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M Tahunan Dilakukan pada rapat tahunan dengan melibatkan semua anggota Tim Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah.
Di dalam Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M perlu memperhatikan hal-hal berikut.
Kegiatan yang mengacu pada program UKS/M yaitu :
- Pendidikan kesehatan;
- Pelayanan kesehatan;
- Pembinaan lingkungan sekolah sehat;
- Peningkatan mutu ketenagaan;
- Manajemen dan mekanisme pembinaan;
- Peningkatan kerjasama;
- Pengadaan sarana dan prasarana;
- Pelaporan.
Jenis Kegiatan
1. Kegiatan yang sudah baku dan rutin dilaksanakan perlu direncanakan dengan lebih baik lagi.
a) Waktu pelaksanaan agar disesuaikan dengan kalender pendidikan.
b) Cara pelaksanaan agar tidak tumpang tindih dan perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan 4 (empat) Kementerian.
c) Dana pelaksanaan dapat dilakukan secara bersama (kolaborasi).
2. Kegiatan yang perlu ditambahkan.
Kegiatan tambahan diusulkan berdasarkan hasil evaluasi/pengamatan agar sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan tambahan ini mengacu pada program UKS/M.
Halaman Selanjutnya
Contoh penyusunan kegiatan berdasarkan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya