Guru Wajib Tahu, Begini Perbedaan Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur!

- Editor

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugas Terstruktur

Siswa mendapatkan tugas terstruktur ini supaya dapat mendalami materi dan mencapai standar kompetensi tertentu. Tugas terstrukur merupakan tugas yang diberikan oleh guru dengan rentang waktu yang ditentutan olehnya.

Dengan mempunyai batas waktu, maka dalam pemberian tugas, guru akan memberikan soal yang sedikit. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengerjakannya. Karena tugas juga akan diberikan secara kontinyu atau berkelanjutan.

Sebagai bagian dari macam-macam tugas, bentuk dari tugas terstruktur ini pun ada beberapa, diantaranya adalah:

  • pemberian PR;
  • kegiatan pengayaan;
  • kegiatan remidial; dan
  • kegiatan percepatan. 

Semua itu bisa ditentukan dengan rentang waktu yang sebentar. Misalnya satu hari sampai satu minggu. Sehingga, untuk pemberian tugas lanjutan lainnya bisa dilaksanakan.

Ada beberapa manfaat yang dapat guru peroleh dari pemberian tugas terstruktur ini. Yaitu untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dalam menyampaikan materi, mengetahui tingkat pencapaian pemahaman peserta didik terhadap materi yang diajarkan, dan meningkatkan profesionalisme guru.

Manfaat untuk siswa sendiri yaitu, dapat mengukur sejauh mana kemampuan diri. Apabila dirasa masih jauh tertinggal, maka siswa dapat berupaya sendiri untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Mungkin bisa melakukan les tambahan atau waktu untuk belajar ditambah lagi. Manfaat lainnya bagi siswa yaitu, dapat memahami memperdalam kembali materi yang disampaikan oleh guru di sekolah.

Selain siswa dan guru, manfaat ini dapat dirasakan oleh orang tua juga. Manfaat itu antara lain adalah dapat mengamati perkembangan belajar anak dan melihat kedisiplinan serta tanggungjawab anak dalam menyelesaikan tugas.

Halaman berikutnya

Tugas tidak terstruktur..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 963 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru