Guru Wajib Paham! Kemenag Keluarkan Kebijakan Tentang Pendidikan Kesetaraan

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PKPPS Berbeda dengan PKBM

PKBM hanya memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan tanda lulus atau sejenisnya secara formal, sementara pendidikan kesetaraan berbeda. Titik utamanya bukan pada ijazah, namun proses pendidikan di pesantren.

Misalkan sebuah PPS jenjang ula menargetkan santri harus hafal 15 juz, memiliki wawasan dasar dalam bidang fiqh, akidah, hadis, dan bahasa, maka target tersebut yang harus dicapai terlebih dahulu baru kemudian difasilitasi untuk mendapatkan legalitas formal “ijazah” sebagai tanda bukti kesetaraannya.

Dengan adanya segala bantuan operasional seperti bantuan dana dan anggaran dengan berbagai bentuknya seperti bantuan operasional pesantren, bantuan operasional sekolah (BOS) Pesantren, program indonesia pintar (PIP) dan bentuk lainnya, maka pesantren juga memiliki kewajiban dasar kelembagaan yang sama dengan jenis pendidikan formal.

Dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan, pihak PPS juga harus menambahkan mata pelajaran umum tanpa menggerus waktu dan mengurangi capaian kompetensi seorang santri.

Sebagai seorang pendidik, kita perlu memahami paradigma kurikulum merdeka, di mana guru harus mampu memilih dan memilah materi esensial yang disajikan dan tidak esensial. Hal ini juga berlaku untuk tenaga pendidik yang ada di pesantren.

“Setelah santri menyelesaikan pendidikannya, Kiai akan memberikan “ijazah” kelayakan kompetensi santrinya, meski tanpa bukti selembar kertas,” pungkasnya.

Demikian pernyataan Anis mengenai kebijakan Kemenag di PPS. Apabila pihak PPS menerapkan program pendidikan kesetaraan ini, maka santri dapat meneruskan pendidikan formal seperti siswa yang bersekolah di pendidikan formal.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis