Guru Wajib Paham! Kemenag Keluarkan Kebijakan Tentang Pendidikan Kesetaraan

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PKPPS Berbeda dengan PKBM

PKBM hanya memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan tanda lulus atau sejenisnya secara formal, sementara pendidikan kesetaraan berbeda. Titik utamanya bukan pada ijazah, namun proses pendidikan di pesantren.

Misalkan sebuah PPS jenjang ula menargetkan santri harus hafal 15 juz, memiliki wawasan dasar dalam bidang fiqh, akidah, hadis, dan bahasa, maka target tersebut yang harus dicapai terlebih dahulu baru kemudian difasilitasi untuk mendapatkan legalitas formal “ijazah” sebagai tanda bukti kesetaraannya.

Dengan adanya segala bantuan operasional seperti bantuan dana dan anggaran dengan berbagai bentuknya seperti bantuan operasional pesantren, bantuan operasional sekolah (BOS) Pesantren, program indonesia pintar (PIP) dan bentuk lainnya, maka pesantren juga memiliki kewajiban dasar kelembagaan yang sama dengan jenis pendidikan formal.

Dalam penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan, pihak PPS juga harus menambahkan mata pelajaran umum tanpa menggerus waktu dan mengurangi capaian kompetensi seorang santri.

Sebagai seorang pendidik, kita perlu memahami paradigma kurikulum merdeka, di mana guru harus mampu memilih dan memilah materi esensial yang disajikan dan tidak esensial. Hal ini juga berlaku untuk tenaga pendidik yang ada di pesantren.

“Setelah santri menyelesaikan pendidikannya, Kiai akan memberikan “ijazah” kelayakan kompetensi santrinya, meski tanpa bukti selembar kertas,” pungkasnya.

Demikian pernyataan Anis mengenai kebijakan Kemenag di PPS. Apabila pihak PPS menerapkan program pendidikan kesetaraan ini, maka santri dapat meneruskan pendidikan formal seperti siswa yang bersekolah di pendidikan formal.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis