Guru Wajib Paham! Kemenag Keluarkan Kebijakan Tentang Pendidikan Kesetaraan

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Anis Masyhur menyatakan pendidikan kesetaraan diperuntukkan  bagi anak bangsa yang tidak menginginkan menempuh pendidikan secara formal, namun ia tetap bisa mendapatkan tanda bukti telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan.

Menurut pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa salah satu bentuk pendidikan nonformal adalah pendidikan kesetaraan.

“Pendidikan kesetaraan adalah sebuah program yang pada awalnya bersifat “emergency exit” bagi santri yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal baik di sekolah maupun madrasah,” jelasnya.

Program ini di inisiasi dalam Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar 9 Tahun.

“Itu artinya, PPS adalah pendidikan nonformal tanpa proses “penyetaraan” pun sudah setara,” katanya.

Pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren (PKPPS) Ula (setara SD), Wustha (setara SMP), dan Ulya (setara SMA) tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3543 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada PPS.

Pengadaan program ini merupakan bukti kepedulian dan kehadiran negara melalui Kementerian Agama untuk anak bangsa yang sama-sama menuntut ilmu pengetahuan.

Kehadiran program kesetaraan pendidikan tidak dapat disamakan dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun kelompok belajar lainnya yang serupa.

Mengapa demikian?

Simak perbedaannya berikut ini!

Halaman selanjutnya,

PKBM hanya memfasilitasi masyarakat untuk…

Berita Terkait

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:27 WIB

Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis