Rincian Besaran Alokasi Dana BOSP untuk Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana pembelajaran di dalam kelas

Foto: Suasana pembelajaran di dalam kelas

Ruang lingkup dana BOSP meliputi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOP kesetaraan.  Dimana untuk masing masing satuan pendidikan ini memiliki besaran alokasi dana yang berbeda

Apabila dalam artikel sebelumnya membahas mengenai alokasi BOPS untuk BOP PAUD, dalam kesempatan ini akan membahas mengenai BOSP untuk Dana BOS dan BOP Kesetaraan.

Mengenai besaran alokasi dana BOSP yang diterima oleh satuan pendidikan berupa dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP kesetaraan baik regular atau kinerja.

Dana BOS

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Dana BOSP berupa dana BOS diterima oleh satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, serta SMK. 

Yang mana untuk setiap satu satuan pendidikan ini mendapatkan  dana BOS yang terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.

Penentuan Besaran Alokasi Dana BOS

Penentuan besaran alokasi dana BOS reguler

  1. Penentuan besaran alokasi dana BOS reguler sesuai dengan satuan biaya dana BOS reguler di setiap daerah kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik.
  2. Terkait dengan satuan biaya dana BOS reguler di setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.
  3. Peserta didik mempunyai NISN yang divalidasi sesuai dengan data Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  4. Jika SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, sekolah terintegrasi yang berada di Daerah Khusus jumlah pesertanya tidak lebih dari 60, jumlah peserta didik dihitung menjadi 60.
  5. Jumlah peserta didik bagi SMP dan SMA penerima dana BOS reguler berwujud sekolah terbuka dihitung dari jumlah peserta didik yang digabungkan dengan sekolah induk.

Penentuan besaran alokasi dana BOS kinerja

Seperti pada dana BOP PAUD kinerja, besaran alokasi dana BOS kinerja juga ditentukan oleh keputusan menteri.

BOP Kesetaraan

Selanjutnya, berkenaan dengan dana BOSP berupa dana BOP kesetaraan diberikan kepada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang mencakup dana BOP kesetaraan regular dan kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.

Halaman Selanjutnya

Penentuan besaran alokasi dana,..

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru