Guru Wajib Paham! Besaran Gaji, Tunjangan dan Hak Cuti PPPK Guru. Cek Disini

- Editor

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK guru merupakan salah satu ASN yang masa kerjanya terbatas di pemerintahan. Ada berbagai hal yang akan didapatkan para guru honorer yang sudah lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I

Berdasarkan hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru yang telah di tetapkan oleh pemerintah sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

PPPK guru sudah termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) yang mana hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Meskipun termasuk dalam kategori ASN namun ada sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK yakni PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU selain itu PPPK juga tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Selain itu ada berbagai hak yang akan didapatkan guru yang lolos menjadi PPPK yakni:

1. Gaji

Gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan perincian sebagai berikut:

Gaji PPPK Golongan I           : Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II          : Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III         : Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV         : Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V          : Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI         : Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII       : Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII      : Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX         : Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X          : Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI         : Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII       : Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII      : Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV      : Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV       : Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI      : Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII    : Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

2. Tunjangan

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja. Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

3. Cuti

PPPK yang sudah dinyatakn lolos dan diterima juga berhak mendapatkan cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mana cuti terdiri dari:

1. Cuti tahunan

Cuti tahunan akan diberlakukan apabila PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

2. Cuti sakit

Cuti sakit akan diberlakukan apabila ada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti melahirkan

Cuti melahirkan akan diberlakukan apabila ada PPPK yang akan melahirkan. Cuti melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga dan tenggang waktu yang diberikan paling lama tiga bulan.

4. Cuti bersama

Cuti bersama yang diberlakukan bagi PPPK yakni sama dengan ketentuan cuti bersama yang diberlakukan bagi PNS. Sehingga dengan demikian PPPK yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Untuk meningkatkan kompetensi guru salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni dengan mengikuti berbagai pelatihan yang mana sertifikat dari pelatihan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru.

Jika anda berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan Power point” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

 

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis