4. Beban Mengajar
Beban mengajar harus linier dengan sertifikat pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai sekolah induk.
Harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam mengajar. Dan apabila memiliki tugas tambahan bisa memiliki tambahan jam mengajar.
5. Usia
Data usia dan status pensiun harus memiliki kesamaan baik di data Arsip, Dapodik dan Sertifikat Pendidik.
6. Keaktifan
Berdasarkan status kepegawaian, keaktifan guru ASN (PNS/PPPK) harus tercatat aktif pada data base BKN. Anda dapat melakukan pengecekan datanya melalui server BKN,
Demikian beberapa data yang perlu Anda cek sebelum Penarikan Data di Info GTK untuk Pencairan TPG Triwulan1, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2