Guru Usia 50 Tahun Akan Mudah Melakukan Sertifikasi Guru

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, kriteria guru yang akan menjadi prioritas pada PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • Guru yang telah memiliki masa kerja paling lama
  • Guru yang telah berusia lanjut
  • Guru yang mengajar pada daerah khusus
  • Guru yang mendapatkan hasil seleksi paling tinggi

Jika terdapat guru yang masuk pada beberapa kriteria diatas, guru tersebut akan berkesempatan untuk mendapatkan prioritas dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun syarat untuk mengikuti PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • Guru harus aktif mengajar sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir
  • Guru harus memiliki gelar sarjana/S1 atau Diploma /D4
  • Guru harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Usia guru paling tua adalah 58 tahun
  • Guru sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru harus terdaftar di Dapodik

Syarat tersebut adalah syarat wajib untuk semua guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Demikian informasi mengenai Guru Usia 50 Tahun Akan Mudah Melakukan Sertifikasi Guru. Semoga dapat menambah informasi dan juga menjadi referensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,424 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis