Melalui Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, kriteria guru yang akan menjadi prioritas pada PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- Guru yang telah memiliki masa kerja paling lama
- Guru yang telah berusia lanjut
- Guru yang mengajar pada daerah khusus
- Guru yang mendapatkan hasil seleksi paling tinggi
Jika terdapat guru yang masuk pada beberapa kriteria diatas, guru tersebut akan berkesempatan untuk mendapatkan prioritas dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun syarat untuk mengikuti PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- Guru harus aktif mengajar sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir
- Guru harus memiliki gelar sarjana/S1 atau Diploma /D4
- Guru harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Usia guru paling tua adalah 58 tahun
- Guru sehat secara jasmani dan juga rohani
- Guru harus terdaftar di Dapodik
Syarat tersebut adalah syarat wajib untuk semua guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Demikian informasi mengenai Guru Usia 50 Tahun Akan Mudah Melakukan Sertifikasi Guru. Semoga dapat menambah informasi dan juga menjadi referensi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2