Guru Usia 50 Tahun Akan Mudah Melakukan Sertifikasi Guru

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, kriteria guru yang akan menjadi prioritas pada PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • Guru yang telah memiliki masa kerja paling lama
  • Guru yang telah berusia lanjut
  • Guru yang mengajar pada daerah khusus
  • Guru yang mendapatkan hasil seleksi paling tinggi

Jika terdapat guru yang masuk pada beberapa kriteria diatas, guru tersebut akan berkesempatan untuk mendapatkan prioritas dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun syarat untuk mengikuti PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • Guru harus aktif mengajar sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir
  • Guru harus memiliki gelar sarjana/S1 atau Diploma /D4
  • Guru harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Usia guru paling tua adalah 58 tahun
  • Guru sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru harus terdaftar di Dapodik

Syarat tersebut adalah syarat wajib untuk semua guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Demikian informasi mengenai Guru Usia 50 Tahun Akan Mudah Melakukan Sertifikasi Guru. Semoga dapat menambah informasi dan juga menjadi referensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,421 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis