Guru Usia 50 Tahun Akan Mudah Melakukan Sertifikasi Guru

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, kriteria guru yang akan menjadi prioritas pada PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • Guru yang telah memiliki masa kerja paling lama
  • Guru yang telah berusia lanjut
  • Guru yang mengajar pada daerah khusus
  • Guru yang mendapatkan hasil seleksi paling tinggi

Jika terdapat guru yang masuk pada beberapa kriteria diatas, guru tersebut akan berkesempatan untuk mendapatkan prioritas dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan. Adapun syarat untuk mengikuti PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • Guru harus aktif mengajar sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir
  • Guru harus memiliki gelar sarjana/S1 atau Diploma /D4
  • Guru harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Usia guru paling tua adalah 58 tahun
  • Guru sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru harus terdaftar di Dapodik

Syarat tersebut adalah syarat wajib untuk semua guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Demikian informasi mengenai Guru Usia 50 Tahun Akan Mudah Melakukan Sertifikasi Guru. Semoga dapat menambah informasi dan juga menjadi referensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,395 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis