Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!

- Editor

Sabtu, 13 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru terbagi menjadi dua yaitu untuk guru di bawah naungan kemendikbud dan guru dibawah naungan kemenag.

Masing masing regulasi ini juga memiliki aturannya berbeda, ternyata ada keharusan guru untuk mengembalikan TPGnya.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel berikut ini.

Hal ini bermula ada salah seorang guru yang mengungkapkan bahwa dirinya harus mengembalikan TPG satu bulan kepada Pemda dikarenakan tidak masuk kerja selama 3 hari berturut turut.

Kemudian untuk mengetahui kejelasan bagaimana regulasi 2 tadi mengatur mengenai hal ini, simak infonya berikut ini.

Guru Sertifikasi Kemenag

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang guru yang tunjangan profesinya tidak dibayarkan apabila:

  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti saklit lebih dari 14 (empat belas) hari
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah  melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).
  • Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah  daerah / sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dna dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Guru Sertifikasi Kemendikbud

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak akan diberikan, apabila:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 (enam ) bulan
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Mendapatkan tugas belajar dna atau
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN

Halaman selanjutnya,

Demikian di atas, merupakan hal hal…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24,685 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis