Regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru terbagi menjadi dua yaitu untuk guru di bawah naungan kemendikbud dan guru dibawah naungan kemenag.
Masing masing regulasi ini juga memiliki aturannya berbeda, ternyata ada keharusan guru untuk mengembalikan TPGnya.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel berikut ini.
Hal ini bermula ada salah seorang guru yang mengungkapkan bahwa dirinya harus mengembalikan TPG satu bulan kepada Pemda dikarenakan tidak masuk kerja selama 3 hari berturut turut.
Kemudian untuk mengetahui kejelasan bagaimana regulasi 2 tadi mengatur mengenai hal ini, simak infonya berikut ini.
Guru Sertifikasi Kemenag
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan tentang guru yang tunjangan profesinya tidak dibayarkan apabila:
- Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
- Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti saklit lebih dari 14 (empat belas) hari
- Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari
- Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
- Guru, kepala , dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).
- Guru, kepala , dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah / sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dna dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Guru Sertifikasi Kemendikbud
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak akan diberikan, apabila:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 (enam ) bulan
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mendapatkan tugas belajar dna atau
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN
Halaman selanjutnya,
Demikian di atas, merupakan hal hal…
Halaman : 1 2 Selanjutnya