Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dearah Ini Sudah Dapat Pencairan Tunjangan, Update Per Tanggal 30 Maret 2024

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK bahwa per tanggal 30 Maret sudah ada guru daerah yang telah pencairan tunjangan.

Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bahwa pencairan Tunajangan Hari Raya akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Namun, ternyata ada kabar gembira guru- guru di daerah ini telah menerima pencairan THRnya, berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan THRnya antara lain:

  • Kabupaten Subang
  • Lampung
  • Kabupaten Konut Sulawesi Utara
  • Tarakan
  • Siak (THR dan Rapelan Gaji)
  • Purwakarta
  • Kampar
  • Kota Pekalongan (THR dan Rapelan Gaji)

Komponen THR yang diterima oleh ASN dalam hal ini termasuk juga untuk guru yang berstatus sebagai ASN akan menerima 100% dan tambahan 1 bulan TPG.

Banyak yang bertanya tanya, kapan tambahan 1 bulan TPG ini akan diberikan, apakah sama dengan jadwal THR?

Namun, perlu dipahami bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai sistem pencairan ini.

Setelah peristiwa yang terjadi pada tahun 2023, di mana terjadi keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) 50% dalam komponen THR tahun 2023, pertanyaan yang muncul adalah apakah hal serupa akan terjadi lagi pada tahun ini. 

Banyak yang bertanya-tanya apakah TPG akan dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ataukah akan ada penundaan seperti sebelumnya.

Apabila melihat skema yang terjadi di tahun lalu, kemungkinan besar bahwa TPG baru akan dicairkan setelah Hari Raya. Ini berarti bahwa guru-guru akan menerima tambahan 1 bulan TP mereka terpisah dari THR.

Sebagai hasilnya, para guru dan tenaga pendidik lainnya diharapkan untuk tetap bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Halaman selanjutnya,

Dari beberapa daerah yang sudah…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 705 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis