Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dearah Ini Sudah Dapat Pencairan Tunjangan, Update Per Tanggal 30 Maret 2024

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK bahwa per tanggal 30 Maret sudah ada guru daerah yang telah pencairan tunjangan.

Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bahwa pencairan Tunajangan Hari Raya akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Namun, ternyata ada kabar gembira guru- guru di daerah ini telah menerima pencairan THRnya, berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan THRnya antara lain:

  • Kabupaten Subang
  • Lampung
  • Kabupaten Konut Sulawesi Utara
  • Tarakan
  • Siak (THR dan Rapelan Gaji)
  • Purwakarta
  • Kampar
  • Kota Pekalongan (THR dan Rapelan Gaji)

Komponen THR yang diterima oleh ASN dalam hal ini termasuk juga untuk guru yang berstatus sebagai ASN akan menerima 100% dan tambahan 1 bulan TPG.

Banyak yang bertanya tanya, kapan tambahan 1 bulan TPG ini akan diberikan, apakah sama dengan jadwal THR?

Namun, perlu dipahami bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai sistem pencairan ini.

Setelah peristiwa yang terjadi pada tahun 2023, di mana terjadi keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) 50% dalam komponen THR tahun 2023, pertanyaan yang muncul adalah apakah hal serupa akan terjadi lagi pada tahun ini. 

Banyak yang bertanya-tanya apakah TPG akan dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ataukah akan ada penundaan seperti sebelumnya.

Apabila melihat skema yang terjadi di tahun lalu, kemungkinan besar bahwa TPG baru akan dicairkan setelah Hari Raya. Ini berarti bahwa guru-guru akan menerima tambahan 1 bulan TP mereka terpisah dari THR.

Sebagai hasilnya, para guru dan tenaga pendidik lainnya diharapkan untuk tetap bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Halaman selanjutnya,

Dari beberapa daerah yang sudah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 699 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis