Guru ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi akan Mendapatkan Tunjangan Lagi! Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terus berusaha untuk memenuhi segala hak hak yang memang pantas dan layak diterima oleh guru. Salah satunya yaitu melalui pemberian tunjangan untuk guru. Tunjangan yang dimaksud adalah gaji ke 13 bagi ASN baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Banyak sekali berbagai tunjangan ini diberikan oleh guru, baik untuk guru yang telah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi.

Yang mana masing masing jenis tunjangan ini berbeda beda besaran serta sasarannya. Seperti Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Kinerja, Tamabahan Penghasialn , Tunjangan Gaji ke 13 dan lain sebagainya.

Dalam artikel ini akan membahas mengenai tunjangan yang akan diberikan untuk guru ASN baik itu sertifikasi maupun non sertifikasi berhak memperoleh tunjangan gaji ke 13.

Kemudian mungkin anda bertanya tanya, kapan gaji ke 13 dicairkan? 

Ini merupakan pertanyaan yang banyak sekali ditemui, dan ditanyakan oleh guru- guru di semua jenjang di seluruh Indonesia.

Berdasarkan info yang diperoleh dari berbagai sumber, dan informasi yang dibagikan oleh guru guru lainnya, sudah ada guru yang mendapatkan gaji ke 13, yaitu Kabupaten Langkat dan Jab. Kapuas.

Sesuai dengan PP nomor 15 Tahun 2023 selain mengatur mengenai pemberian THR, dalam peraturan yang berlaku tersebut juga mengatur mengenai pemberian gaji ke 13.

Gaji ketiga belas ini merupakan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN baik ditingkat pusat maupun daerah.

Informasi dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia, menjelaskan terkait kapan gaji ke 13 akan dibayarkan.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa timing pemerintah sengaja memberikan gaji ke 13 untuk membantu keluarga ASN sebagai bantuan pendidikan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” jelas beliau.

Yang mana pembayaran gaji ke 13 ini akan mulai disalurkan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Sesuai dengan pangkat dan jabatan ASN.

Halaman selanjutnya,

Sebagai informasi, gaji ke 13..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 4,581 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis