Sebagai informasi, gaji ke 13 ini berhak di terima bagi ASN baik itu PNS maupun PPPK, kemudian untuk komponen nya yaitu:
Untuk PNS, merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya yaitu antara Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 5.900.000.
Kemudian untuk rincian besaran Gaji-13 serta THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merujuk pada aturan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020. Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima gaji mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
Besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Demikian informasi mengenai Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi ASN akan Mendapatkan Tunjangan Lagi! Simak Informasi Selengkapnya, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Promo Harga Spesial!!
Diklat 40JP “Trik Praktis Publikasi Ilmiah & Karya Inovatif untuk Naik Pangkat & Calon PPG Era Kurikulum Merdeka”
Dapatkan juga BONUS SPECIAL
❇️ 250++ File PTK
❇️ Kumpulan contoh file PTS
❇️ Kumpulan makalah Best Practice Guru dan Kepala Sekolah
❇️ Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
❇️ Buku Pedoman Guru
Lakukan langkah berikut:
1️⃣ Transfer ke Rekening BRI 303701023644536 a.n Hayyi Rosyida
2️⃣ Mengisi Link Pendaftaran http://bit.ly/HK_DiklatPIKI40
Hubungi admin berikut jika MAU dibantu pendaftaran:
Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Wa.me/6285878077550 (Admin Idha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2