Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan, Berikut Alasanya

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian tunjangan khusus oleh kemendikbudristek setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi:

  1. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah terpencil atau terbelakang
  2. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  3. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah perbatasan dengan negara lain
  4. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
  5. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya

Adapun kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan khusus satu kali gaji menurut Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang menjadi ASN dibawah Kemendikbudristek
  2. Guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai undang-undang
  4. Guru yang memiliki NUPTK
  5. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis