Pemberian tunjangan khusus oleh kemendikbudristek setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi:
- Guru yang mendapatkan penugasan di daerah terpencil atau terbelakang
- Guru yang mendapatkan penugasan di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Guru yang mendapatkan penugasan di daerah perbatasan dengan negara lain
- Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
- Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya
Adapun kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan khusus satu kali gaji menurut Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
- Guru yang menjadi ASN dibawah Kemendikbudristek
- Guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik
- Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai undang-undang
- Guru yang memiliki NUPTK
- Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2