Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan, Berikut Alasanya

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian tunjangan khusus oleh kemendikbudristek setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi:

  1. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah terpencil atau terbelakang
  2. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  3. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah perbatasan dengan negara lain
  4. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
  5. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya

Adapun kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan khusus satu kali gaji menurut Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang menjadi ASN dibawah Kemendikbudristek
  2. Guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai undang-undang
  4. Guru yang memiliki NUPTK
  5. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis