Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan, Berikut Alasanya

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian tunjangan khusus oleh kemendikbudristek setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi:

  1. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah terpencil atau terbelakang
  2. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  3. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah perbatasan dengan negara lain
  4. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
  5. Guru yang mendapatkan penugasan di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya

Adapun kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan khusus satu kali gaji menurut Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang menjadi ASN dibawah Kemendikbudristek
  2. Guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai undang-undang
  4. Guru yang memiliki NUPTK
  5. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis