Guru Sertifikasi Akan Mendapatkan Tunjangan Melimpah di Bulan April

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting untuk guru yang wajib diketahui, hal ini berkaitan langsung dengan tunjangan yang akan di dapatkan guru di tahun 2023 terutama untuk guru sertifikasi.

Tunjangan yang akan diberikan kepada guru sertifikasi pada tahun 2023 ini diperuntukkan untuk guru yang mengajar pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Tunjangan untuk guru sertifikasi ini telah tertera dan dijelaskan di dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Telah diketahui bahwa di dalam buku II nota keuangan tersebut menjelaskan TPG tahun 2023 sudah dianggarkan oleh pemerintah untuk ASN daerah yang jumlahnya sebesar Rp50.450,9 Miliar.

Meskipun jumlahnya mengalami penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023, mencapai sebesar Rp 1.533,2 Miliar, akan tetapi tunjangan yang akan didapatkan oleh guru masih tetap sama.

Penurunan anggaran TPG ini disebabkan oleh pengaruh penurunan target atau output sasaran berdasarkan pada pemutkahiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Mekanisme pencairan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023 ini yaitu dari pusat ke pemerintah daerah, kemudian baru disalurkan ke dalam rekening guru.

Sebagaimana yang telah tertera pada buku II, selain mendapatkan TPG, guru sertifikasi juga akan mendapatkan THR dan juga gaji ke 13.

Pada poin tersebut disebutkan bahwasannya perihal kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk adanya pemberian THR dan gaji ke 13.

Sesuai yang ada di poin buku II, kemungkinan guru akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 sekitar bulan April.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07/2022 yang telah dirilis pada tanggal 28 Desember 2022 juga menjelaskan mengenai anggaran THR dan gaji ke 13 yang telah disampaikan dalam keterangan di bagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Keterangan di dalam bagian DAU disebutkan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian telah dinyatakan lolos pada tahun 2023.

Kemudian disebutkan bahwasannya pada penggajian PPPK akan dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat. Selain itu, ditambah juga tunjangan melekat dan gaji untuk THR melekat dan gaji ke 13.

Kebijakan yang mengatur tentang gaji ke 13 dan THR masih mengacu sesuai dengan aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Jumlah besaran nominal THR dan gaji ke 13

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis