Selanjutnya dari Pemda juga bisa melakukan kenaikan pangkat untuk periode bulan April ini.
Hal itu bisa dilakukan apabila JF guru PNS dan JF pengawas sekolah sudah memenuhi persyaratan yang dimana ketentuan dalam peraturan perundang undangan selain persyaratan mengikuti dan telah lulus dalam uji kompetensi.
Dalam aturan baru tersebut jelas Kemendikbud menegaskan bahwa untuk uji kompetensi kenaikan pangkat dan jenjang bisa dilakukan oleh JF guru PNS dan JF pengawas apabila kenikan pangkat dan jabatan sudah selesai prosesnya.
Terdapat perihal uji kompetensi untuk JF guru PNS dan JF pengawas sekolah dari kemendikbud waktu bersama pemerintah daerah untuk menyelenggarakan uji kompetensi tersebut sampai tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Sementara untuk pengumuman mengenai pelaksanaan uji kompetensi untuk JF guru PNS dan JF pengawas sekolah akan segera ditentukan oleh pihak Kemendikbud Ristek itu sendiri.
Itulah jabatan dan golongan JF guru PNS dan pengawas yang nantinya bisa naik pangkat isi dari surat edaran dari Kemendikbud yang sudah mengatur mengenai kenaikan jabatan untuk JF guru PNS dan JF pengawas sekolah yang akan berlaku mulai dari bulan April 2023 ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2