Sempat ramai perbincangan mengenai lebih mudahnya guru penggerak untuk sertifikasi melalui PPG dalam jabatan tahun 2023. Untuk Penjelasan selanjutnya simak informasi ini selengkapnya.
Seperti kita tahu bersama bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini. Yang mana Kemdikbud telah meminta sejumlah kategori guru non sertifikasi untuk melakukan pendaftaran verifikasi dan validasi atau verval administrasi.
Tujuan dilakukannya verval administrasi bagi sejumlah guru non sertifikasi adalah guna mendata guru yang pernah lulus dalam seleksi PPG Daljab.
Bukan hanya untuk guru yang lulus seleksi PPG daljab saja, verval ini berlaku untuk para guru penggerak dari angkatan 1 sampai 7.
Tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru penggerak memang menjadi salah satu kategori guru peserta PPG Dalam Jabatan.
Meski demikian, masih ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi guru yang akan mendaftar seleksi PPG Daljab, antara lain yaitu:
- Terdaftar sebagai peserta verval atau sebagai guru penggerak angkatan 1 sampai 7
- Terdaftar di sistem Dapodik.
- Mempunyai NUPTK
- Usia paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2023
- Sehat secara jasmani maupun rohani
- aktif mengajar atau bertugas sebagai kepala sekolah
- Berkelakuan baik
Nantinya, setelah guru penggerak berhasil lolos seleksi PPG Dalam Jabatan 2023, berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru penggerak akan berstatus sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Yang menjadi kelebihannya bagi guru penggerak adalah bahwa guru penggerak ini tidak diwajibkan memenuhi beban belajar yang besarnya sebanyak 36 SKS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya