Guru Penggerak Semakin Mudah Sertifikasi dengan Ikut Program PPG Daljab 2023

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat ramai perbincangan mengenai lebih mudahnya guru penggerak untuk sertifikasi melalui PPG dalam jabatan tahun 2023. Untuk Penjelasan selanjutnya simak informasi ini selengkapnya.

Seperti kita tahu bersama bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini. Yang mana Kemdikbud telah meminta sejumlah kategori guru non sertifikasi untuk melakukan pendaftaran verifikasi dan validasi atau verval administrasi.

Tujuan dilakukannya verval administrasi bagi sejumlah guru non sertifikasi adalah guna mendata guru yang pernah lulus dalam seleksi PPG Daljab.

Bukan hanya untuk guru yang lulus seleksi PPG daljab saja, verval ini berlaku untuk para guru penggerak dari angkatan 1 sampai 7.

Tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru penggerak memang menjadi salah satu kategori guru peserta PPG Dalam Jabatan.

Meski demikian, masih ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi guru yang akan mendaftar seleksi PPG Daljab, antara lain yaitu: 

  1. Terdaftar sebagai peserta verval atau sebagai guru penggerak angkatan 1 sampai 7
  2. Terdaftar di sistem Dapodik.
  3. Mempunyai NUPTK
  4. Usia paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2023
  5. Sehat secara jasmani maupun rohani
  6. aktif mengajar atau bertugas sebagai kepala sekolah
  7. Berkelakuan baik

Nantinya, setelah guru penggerak berhasil lolos seleksi PPG Dalam Jabatan 2023, berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru penggerak akan berstatus sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Yang menjadi kelebihannya bagi guru penggerak adalah bahwa guru penggerak ini tidak diwajibkan memenuhi beban belajar yang besarnya sebanyak 36 SKS.

Halaman Selanjutnya

Dikarenakan bagi para guru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis