Guru Non Sertifikasi Segera Siapkan Berkas – Berkas Ini, Untuk  PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai akan segera dibukanya seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta untuk beberapa kategori guru yang belum sertifikasi untuk dapat segera menyiapkan berkas- berkas tertentu.

Menurut Surat Edaran terbaru yaitu dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023 di portal resmi ppg.kemdikbud.go.id yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Kemudian, dari berkas-berkas yang diajukan oleh guru non sertifikasi kategori ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud. Yang selanjutnya bagi guru tersebut akan masuk kedalam kategori yang ditetapkan sebagai peserta  seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023. 

Selain itu, bagi para guru non sertifikasi yang belum dinyatakan lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG disebut dengan peserta verval sasaran 5.

Tambahan juga bagi peserta verval sasaran 5 ini, perlu memenuhi persyaratan lain untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Lalu apa saja persyaratan yang dimaksud ini? Persyaratan yang dimaksud antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar, berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023, serta berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani.

Para guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran verval dan pengajuan berkas mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai tanggal 19 Maret 2023.

Yang mana serangkaian proses ini dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing. Jadi bagi Anda yang tergolong dalam kategori peserta verval sasaran 5 peserta ketentuan yang dijelaskan diatas, segera cek akun SIMPKB dan siapkan semua berkah berkasnya.

Adapun berkas-berkas yang harus dikumpulkan antara lain sebagai berikut.

Guru Non Kepala Sekolah

Berikut ini beberapa berkas yang perlu dikumpulkan bagi guru non kepala sekolah antara lain: 

  1. Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4
  2. Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru
  3. Hasil pindai/scan dokumen sesuai status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS, SK pengangkatan PPPK, SK pengangkatan 2 tahun terakhir

Kepala Sekolah

Berikut ini beberapa berkas yang perlu dikumpulkan bagi kepala sekolah antara lain: 

  1. Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4
  2. Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru
  3. Hasil pindai/scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah. SK ini dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD setempat serta ketua yayasan bagi kepala sekolah di sekolah swasta.
  4. Hasil pinda/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Halaman selanjutnya

Jadwal lengkap…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 24,758 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru