Mengenal Program Guru Penggerak
Sebagai informasi, Program Guru Penggerak menawarkan sertifikat yang cukup berharga guna menunjang jabatan seorang tenaga kependidikan. Kepemilikan sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan mengemban amanah sebagai kepala sekolah.
Apabila meninjau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka kepemilikan sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat bagi guru yang akan mendapat penugasan jabatan sebagai kepala sekolah.
Sejauh ini, Kemendikbud-Ristek tengah menyiapkan tenaga kependidikan yang bermutu dan berintegritas. Pihaknya juga membutuhkan sosok tenaga pendidik yang memiliki standar kelayakan dalam memimpin lembaga satuan pendidikan lewat Program Guru Penggerak. Program Guru Penggerak ini sudah mulai sejak 2022. Outputnya menyiapkan Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah.
Seiring dengan berkembangnya zaman dan kualifikasi kebutuhan tenaga pendidik atau guru yang kian tinggi dan ketat, maka Kemendikbud-Ristek perlu membekali guru dengan Program Guru Penggerak.
Program Guru Penggerak berisi pembekalan guru terkait paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah. Tujuan Program Guru Penggerak adalah menyiapkan guru di tanah air menjadi pemimpin pendidikan sehingga ada kesiapan untuk Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah.
Tidak hanya itu, Program Guru Penggerak juga diharapkan mampu mencetak guru profesional. “Dengan jenjang karir yang kian menjanjikan, Program Guru Penggerak menjadi sarana dalam mengakomodir lahirnya calon kepala sekolah dan pengawas masa depan yang kompeten. Harapannya kedua peran ini dapat memimpin percepatan kemajuan di sekolah se-Indonesia,” kata Temu Ismail.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya