Guru Non Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Ini Syaratnya!

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita tahu bersama yang memperoleh tunjangan merupakan guru yang sertifikasi.  Namun, bagi guru yang belum sertifikasi juga mendapatkan kesempatan juga untuk mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabar ini seputar bonus dan tunjangan bagi guru non sertifikasi, simak selengkapnya berikut ini.

Terdapat kabar bahwa untuk jumlah nominalnya lumayan besar serta tunjangan yang akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non sertifikasi tersebut. Nominal yang diketahui akan dicairkan untuk tunjangan guru non sertifikasi ini adalah sejumlah Rp250.000 di setiap bulannya. kabarnya akan diberikan secara langsung kepada para penerima.

Hal ini merupakan wujud usaha kemendikbud untuk mensejahterakan para guru bukan hanya guru sertifikasi tetapi juga bagi guru non sertifikasi.

Kita pahami bersama bahwa adanya seorang guru yang besar, untuk memberikan layanan terbaik kepada para siswa siswinya untuk mencetak generasi emas bangsa.

Para guru lah yang telah  mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpelosok sekalipun.

Harapannya dengan adanya bonus dan tunjangan menjadi salah satu motivasi guru lebih bersemangat dna sepenuh hati dalam mengajar.

Pemberian tunjangan untuk guru non sertifikasi ini juga menjadi salah satu yang sudah diatur oleh Kemdikbud dalam Peraturannya. 

Dimana aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata cara pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi.

Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan yang merupakan  adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat.

Halaman Selanjutnya

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,320 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis