Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar menggembirakan untuk para guru yang berstatus non PNS dan tanpa sertifikat pendidik akan berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebanyak 67 ribu guru yang masuk dalam nominasi penerima bantuan insentif ini melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan.

Dari jumlah 67 ribu guru tersebut, akan ada kemungkinan terdapat guru yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan insentif karena beberapa alasan.

Hal yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat pendidik menjadi tidak layak menerima insentif tentu perlu dihindari. Terlebih lagi, pembayaran bantuan bakal dilakukan sekaligus selama 12 bulan atau setahun.

Bu Ning sapaan akrab  Sri Lestariningsih selaku Wakil Koordinator Berbagai Hibah Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini di Puslapdik Kemdikbud, Hibah Insentif Guru Non-PNS No Sedik akan dicairkan setahun sekali mulai Januari 2023.

Beliau juga menjelaskan bahwa  guru non-PNS yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan dan tanpa status kepala sekolah akan didorong.

 Untuk dapat terdaftar sebagai penerima insentif ini, guru yang bersertifikasi non-PNS dan non-pendidik harus memperbarui datanya secara berkala  melalui aplikasi Dapodik.

 Memang, data dari Dapodik digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Puslapdik untuk menyinkronkan dan mengidentifikasi pengangkatan guru non-PNS yang akan menerima bantuan insentif di masa depan.

Guru non-PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan formal antara lain guru TK, SD, SMP, dan SLB akan diusulkan sebagai penerima manfaat melalui prosedur SIM-ANTUN yang diatur dalam proses SIM-ANTUN Implementasi layanan Pulslapdik.

Puslapdik kemudian melalui tahap verifikasi dan validasi sebelum menentukan secara pasti penerima manfaat insentif melalui surat keputusan.

Bagi  guru non-PNS yang mengajar pada program pendidikan nonformal seperti KB/TPA, usulannya akan diteruskan melalui Dapodik ke Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima manfaat akan dikirimkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat  untuk diverifikasi dan dikonfirmasi. Barulah  usulan resmi dikirimkan ke Puslapdik.

Puslapdik akan menerbitkan surat keputusan yang merinci penerima insentif dan besaran pencairannya mulai  Oktober hingga Desember.Data calon guru  penerima manfaat yang disampaikan Dewan Pendidikan harus sudah dikumpulkan paling lambat Oktober akhir November 2023. 

Halaman selanjutnya,

Pendidik dan guru TPA/KB…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,036 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis