Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar menggembirakan untuk para guru yang berstatus non PNS dan tanpa sertifikat pendidik akan berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebanyak 67 ribu guru yang masuk dalam nominasi penerima bantuan insentif ini melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan.

Dari jumlah 67 ribu guru tersebut, akan ada kemungkinan terdapat guru yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan insentif karena beberapa alasan.

Hal yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat pendidik menjadi tidak layak menerima insentif tentu perlu dihindari. Terlebih lagi, pembayaran bantuan bakal dilakukan sekaligus selama 12 bulan atau setahun.

Bu Ning sapaan akrab  Sri Lestariningsih selaku Wakil Koordinator Berbagai Hibah Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini di Puslapdik Kemdikbud, Hibah Insentif Guru Non-PNS No Sedik akan dicairkan setahun sekali mulai Januari 2023.

Beliau juga menjelaskan bahwa  guru non-PNS yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan dan tanpa status kepala sekolah akan didorong.

 Untuk dapat terdaftar sebagai penerima insentif ini, guru yang bersertifikasi non-PNS dan non-pendidik harus memperbarui datanya secara berkala  melalui aplikasi Dapodik.

 Memang, data dari Dapodik digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Puslapdik untuk menyinkronkan dan mengidentifikasi pengangkatan guru non-PNS yang akan menerima bantuan insentif di masa depan.

Guru non-PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan formal antara lain guru TK, SD, SMP, dan SLB akan diusulkan sebagai penerima manfaat melalui prosedur SIM-ANTUN yang diatur dalam proses SIM-ANTUN Implementasi layanan Pulslapdik.

Puslapdik kemudian melalui tahap verifikasi dan validasi sebelum menentukan secara pasti penerima manfaat insentif melalui surat keputusan.

Bagi  guru non-PNS yang mengajar pada program pendidikan nonformal seperti KB/TPA, usulannya akan diteruskan melalui Dapodik ke Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima manfaat akan dikirimkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat  untuk diverifikasi dan dikonfirmasi. Barulah  usulan resmi dikirimkan ke Puslapdik.

Puslapdik akan menerbitkan surat keputusan yang merinci penerima insentif dan besaran pencairannya mulai  Oktober hingga Desember.Data calon guru  penerima manfaat yang disampaikan Dewan Pendidikan harus sudah dikumpulkan paling lambat Oktober akhir November 2023. 

Halaman selanjutnya,

Pendidik dan guru TPA/KB…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,031 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis