Kabar menggembirakan untuk para guru yang berstatus non PNS dan tanpa sertifikat pendidik akan berkesempatan mendapatkan bantuan insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebanyak 67 ribu guru yang masuk dalam nominasi penerima bantuan insentif ini melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan.
Dari jumlah 67 ribu guru tersebut, akan ada kemungkinan terdapat guru yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan insentif karena beberapa alasan.
Hal yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat pendidik menjadi tidak layak menerima insentif tentu perlu dihindari. Terlebih lagi, pembayaran bantuan bakal dilakukan sekaligus selama 12 bulan atau setahun.
Bu Ning sapaan akrab Sri Lestariningsih selaku Wakil Koordinator Berbagai Hibah Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini di Puslapdik Kemdikbud, Hibah Insentif Guru Non-PNS No Sedik akan dicairkan setahun sekali mulai Januari 2023.
Beliau juga menjelaskan bahwa guru non-PNS yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan dan tanpa status kepala sekolah akan didorong.
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima insentif ini, guru yang bersertifikasi non-PNS dan non-pendidik harus memperbarui datanya secara berkala melalui aplikasi Dapodik.
Memang, data dari Dapodik digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Puslapdik untuk menyinkronkan dan mengidentifikasi pengangkatan guru non-PNS yang akan menerima bantuan insentif di masa depan.
Guru non-PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan formal antara lain guru TK, SD, SMP, dan SLB akan diusulkan sebagai penerima manfaat melalui prosedur SIM-ANTUN yang diatur dalam proses SIM-ANTUN Implementasi layanan Pulslapdik.
Puslapdik kemudian melalui tahap verifikasi dan validasi sebelum menentukan secara pasti penerima manfaat insentif melalui surat keputusan.
Bagi guru non-PNS yang mengajar pada program pendidikan nonformal seperti KB/TPA, usulannya akan diteruskan melalui Dapodik ke Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima manfaat akan dikirimkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat untuk diverifikasi dan dikonfirmasi. Barulah usulan resmi dikirimkan ke Puslapdik.
Puslapdik akan menerbitkan surat keputusan yang merinci penerima insentif dan besaran pencairannya mulai Oktober hingga Desember.Data calon guru penerima manfaat yang disampaikan Dewan Pendidikan harus sudah dikumpulkan paling lambat Oktober akhir November 2023.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya