Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN

- Editor

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis Inpassing Kemenag baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk penyetaraan jabatan dan pangkat fungsional guru madrasah yang bukan ASN atau Inpassing.

Inpassing mengacu pada pengakuan guru madrasah dengan sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan masa kerja untuk guru non-ASN.

Salah satu bukti perhatian Presiden Jokowi terhadap guru madrasah adalah pembuatan Inpassing untuk guru non-ASN, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan demikian, guru madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN akan menerima kompensasi yang setara dengan golongan jabatan mereka.

Menag menyatakan pada Jumat, 11 Agustus 2023, bahwa guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dikenal sebagai kesetaraan jabatan dan pangkat.

Dalam proses ini, kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat guru akan disusun menggunakan angka kredit dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.

Tujuan penyetaraan ini adalah untuk memastikan bahwa guru madrasah non-ASN akan diposisikan setara dengan guru ASN.

Kondisi ini adalah bagian dari rekognisi kinerja guru madrasah non-ASN.

Sebagaimana dikutip  dari Antara, Menag Yaqut menyatakan, “Saya sudah meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini sebagai upaya rekognisi.”

Menurut M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN akan segera diakselerasi.

Ia menyatakan bahwa ia telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111, yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non-ASN yang Bersertifikat Pendidik, mulai 1 Agustus 2023.

Petunjuk teknis ini terbit menurutnya menjadi bentuk penataan untuk guru madrasah non ASN, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” lanjut M Ali.

Halaman selanjutnya,

Keputusan Dirjen itu menurutnya…

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru