Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria – Tunjangan insentif selalu ditunggu tunggu oleh para guru atau pendidik di Indonesia. Kabar gembira tersebut juga untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA baik yang tercatat dengan status guru non ASN dan non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya terdapat kabar bagi mereka akan menerima tunajangan isentif dengan kriteria ini.

Hingga saat ini Kemenag atau Kementrian Agama terus melakukan pemrosesan untuk tunjangan insentif untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi.

Kabar baik dari informasi tersebut adalah kemenag saat ini telah memberikan alokasi anggaran untuk tunjangang instensif bai guru madrasah yang memiliki status sebagai non sertifikasi.

M. Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK menjelasakna bahwa kemenag masih terus memproses mengenai pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi hal tersebut juga terkait pembuatan rekening bank.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengalokasikan dana untuk tunjangan insentif guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi. Dana tersebut dialokasikan untuk 210 ribu guru madrasah.

Proses pencairan tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag. Saat ini kemenag telah menerbitkan surat perintah untuk pembayaran dana.

Oleh karena itu saat rekening guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi telah siap, maka bank penyalur akan mentransfer tunjangan insentif tersebut.

Tunjangan insentif tersebut akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan yang akan diterima oleh guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi tersebut akan dirapel dalam satu tahun, sehingga dari hal tersebut akan menerima tunjangan sebesar Rp 3 juta untuk masing masing guru.

M Zain mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dan direncanakan untuk cair paling lambat pada bulan November.

Halaman Selanjutnya

Guru yang menerima

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis