Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria – Tunjangan insentif selalu ditunggu tunggu oleh para guru atau pendidik di Indonesia. Kabar gembira tersebut juga untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA baik yang tercatat dengan status guru non ASN dan non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya terdapat kabar bagi mereka akan menerima tunajangan isentif dengan kriteria ini.

Hingga saat ini Kemenag atau Kementrian Agama terus melakukan pemrosesan untuk tunjangan insentif untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi.

Kabar baik dari informasi tersebut adalah kemenag saat ini telah memberikan alokasi anggaran untuk tunjangang instensif bai guru madrasah yang memiliki status sebagai non sertifikasi.

M. Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK menjelasakna bahwa kemenag masih terus memproses mengenai pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi hal tersebut juga terkait pembuatan rekening bank.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengalokasikan dana untuk tunjangan insentif guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi. Dana tersebut dialokasikan untuk 210 ribu guru madrasah.

Proses pencairan tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag. Saat ini kemenag telah menerbitkan surat perintah untuk pembayaran dana.

Oleh karena itu saat rekening guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi telah siap, maka bank penyalur akan mentransfer tunjangan insentif tersebut.

Tunjangan insentif tersebut akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan yang akan diterima oleh guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi tersebut akan dirapel dalam satu tahun, sehingga dari hal tersebut akan menerima tunjangan sebesar Rp 3 juta untuk masing masing guru.

M Zain mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dan direncanakan untuk cair paling lambat pada bulan November.

Halaman Selanjutnya

Guru yang menerima

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis