Guru Memiliki Serdik Akan Menerima 2 Tunjangan

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru yang telah memiliki serdik atau sertifikat pendidik akan menerima tunjangan sertifikasi dalam bentuk tunjangan profesi guru atau TPG. Guru yang memiliki serdik tersebut akan menerima tunjangan jika data valid dan juga sesuai.

Selain data yang valid dan juga sesuai tersebut, nama guru juga tercantum pada SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang terbit setiap 2 tahun sekali. Selain itu terdapat pertanyaan mengenai guru yang memiliki dan juga menerima 2 sertifikan pendidik apakah juga menerima 2 tunjangan sertifikasi.

Untuk guru yang memiliki 2 sertifikat pendidik tersebut harus melakukan perbaikan data supaya dapat dimuat di SKPT Kemdikbud. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki data yang dimiliki oleh guru tersebut.

Masalah tersebut berawal dari salah satu pengaduan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi yang tersendat dikarenakan data yang terdapat pada data sertifikasi kelulusan tidak valid. Hal yang menyebabkan tersebut adalah data sertifikasi di SKTP tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Hal tersebut juga mengenai guru yang memiliki 2 sertifikasi pendidik. Untuk solusi mengenai masalah tersebut adalah guru harus mendaftarkan salah satu sertifikat pendidik yang terbaru untuk dapat menerima tunjangan.

Selain itu, sertifikat pendidik yang diajukan tersebut juga wajib dalam memiliki linieritas dengan apa yang diajarkan oleh guru disekolah. Contoh dari hal tersebut adalah jika guru tersebut terdaftar sebagai guru IPA, maka sertifikat yang akan diajukan untuk menerima tunjangan tersebut sertifikat sebagai guru IPA.

Jika serfikat pendidik yang diajukan berbeda dengan data pekerjaan guru, maka guru tersebut harus mengikuti sertifikasi ulang. Kemudian guru akan mendapatkan dua sertifikat pendidik dan yang diajukan ke Dapodik adalah sertifikat pendidik yang linear.

Untuk pengajuan data di Dapodik, guru dapat meminta bantuan dari operator sekolah. Selain mengubah dan juga memperbarui data serdik di Dapodik, guru juga diwajibkan untuk membuat laporan ke Dinas Pendidikan.

Laporan ke dinas pendidikan tersebut dilakukan supaya data perubahan mendapatkan verifikasi dan validasi. Hal tersebut membuat guru juga harus berperan dalam melakukan pemantauan data.

Halaman Selanjutnya

Peran Aktif Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis