Guru Memiliki Serdik Akan Menerima 2 Tunjangan

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru yang telah memiliki serdik atau sertifikat pendidik akan menerima tunjangan sertifikasi dalam bentuk tunjangan profesi guru atau TPG. Guru yang memiliki serdik tersebut akan menerima tunjangan jika data valid dan juga sesuai.

Selain data yang valid dan juga sesuai tersebut, nama guru juga tercantum pada SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang terbit setiap 2 tahun sekali. Selain itu terdapat pertanyaan mengenai guru yang memiliki dan juga menerima 2 sertifikan pendidik apakah juga menerima 2 tunjangan sertifikasi.

Untuk guru yang memiliki 2 sertifikat pendidik tersebut harus melakukan perbaikan data supaya dapat dimuat di SKPT Kemdikbud. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki data yang dimiliki oleh guru tersebut.

Masalah tersebut berawal dari salah satu pengaduan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi yang tersendat dikarenakan data yang terdapat pada data sertifikasi kelulusan tidak valid. Hal yang menyebabkan tersebut adalah data sertifikasi di SKTP tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Hal tersebut juga mengenai guru yang memiliki 2 sertifikasi pendidik. Untuk solusi mengenai masalah tersebut adalah guru harus mendaftarkan salah satu sertifikat pendidik yang terbaru untuk dapat menerima tunjangan.

Selain itu, sertifikat pendidik yang diajukan tersebut juga wajib dalam memiliki linieritas dengan apa yang diajarkan oleh guru disekolah. Contoh dari hal tersebut adalah jika guru tersebut terdaftar sebagai guru IPA, maka sertifikat yang akan diajukan untuk menerima tunjangan tersebut sertifikat sebagai guru IPA.

Jika serfikat pendidik yang diajukan berbeda dengan data pekerjaan guru, maka guru tersebut harus mengikuti sertifikasi ulang. Kemudian guru akan mendapatkan dua sertifikat pendidik dan yang diajukan ke Dapodik adalah sertifikat pendidik yang linear.

Untuk pengajuan data di Dapodik, guru dapat meminta bantuan dari operator sekolah. Selain mengubah dan juga memperbarui data serdik di Dapodik, guru juga diwajibkan untuk membuat laporan ke Dinas Pendidikan.

Laporan ke dinas pendidikan tersebut dilakukan supaya data perubahan mendapatkan verifikasi dan validasi. Hal tersebut membuat guru juga harus berperan dalam melakukan pemantauan data.

Halaman Selanjutnya

Peran Aktif Guru

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis