Pada tahap tersebut guru harus berperan aktif dalam melakukan pemantauan data saat sertifikasi. Hal tersebut dilakukan supaya mempermudah dalam penyaluran tunjangan kepada guru sertifikasi.
Selain permasalah mengenai 2 sertifkat pendidik yang juga dapat menjadi penghambat pencairan tunajangan, hal mengenai tidak sinkron data PNS dengan data NIP BKN menyebabkan akibat yang sama.
Guru juga harus aktif dalam melakukan pengecekan terkait data guru PNS di Dapodik dengan data yang ada di BKN. Selain itu guru juga dapat memperbaiki masalah data pada masing masing portal. Portal tersebut baik pada Dapodik dan juga BKN melalui BKD setempat.
Ketidaksesuian data yang sering terjadi tersebut dapat dihindari dengan tidak terburu buru dan guru juga berperan aktif dalam memantau operator data di sekolah. Waktu yang cukup banyak juga harus dimanfaatkan guru untuk mengecek kesesuan data. Hal tersebut juga dikanrekan SKTP dikeluarkan setiap semester atau dua kali setahun.
Selain itu guru juga harus mengamati kesesuaian gaji pokok melalui riwayat kepangkatan. Hal tersebut dilakukan karena jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuian maka tunjangan yang akan diterima juga akan menghasilkan nominal yang berbeda.
Demikian informasi mengenai Guru Memiliki Serdik Akan Menerima 2 Tunjangan. Semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2