Guru Memiliki Serdik Akan Menerima 2 Tunjangan

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru yang telah memiliki serdik atau sertifikat pendidik akan menerima tunjangan sertifikasi dalam bentuk tunjangan profesi guru atau TPG. Guru yang memiliki serdik tersebut akan menerima tunjangan jika data valid dan juga sesuai.

Selain data yang valid dan juga sesuai tersebut, nama guru juga tercantum pada SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang terbit setiap 2 tahun sekali. Selain itu terdapat pertanyaan mengenai guru yang memiliki dan juga menerima 2 sertifikan pendidik apakah juga menerima 2 tunjangan sertifikasi.

Untuk guru yang memiliki 2 sertifikat pendidik tersebut harus melakukan perbaikan data supaya dapat dimuat di SKPT Kemdikbud. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki data yang dimiliki oleh guru tersebut.

Masalah tersebut berawal dari salah satu pengaduan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi yang tersendat dikarenakan data yang terdapat pada data sertifikasi kelulusan tidak valid. Hal yang menyebabkan tersebut adalah data sertifikasi di SKTP tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Hal tersebut juga mengenai guru yang memiliki 2 sertifikasi pendidik. Untuk solusi mengenai masalah tersebut adalah guru harus mendaftarkan salah satu sertifikat pendidik yang terbaru untuk dapat menerima tunjangan.

Selain itu, sertifikat pendidik yang diajukan tersebut juga wajib dalam memiliki linieritas dengan apa yang diajarkan oleh guru disekolah. Contoh dari hal tersebut adalah jika guru tersebut terdaftar sebagai guru IPA, maka sertifikat yang akan diajukan untuk menerima tunjangan tersebut sertifikat sebagai guru IPA.

Jika serfikat pendidik yang diajukan berbeda dengan data pekerjaan guru, maka guru tersebut harus mengikuti sertifikasi ulang. Kemudian guru akan mendapatkan dua sertifikat pendidik dan yang diajukan ke Dapodik adalah sertifikat pendidik yang linear.

Untuk pengajuan data di Dapodik, guru dapat meminta bantuan dari operator sekolah. Selain mengubah dan juga memperbarui data serdik di Dapodik, guru juga diwajibkan untuk membuat laporan ke Dinas Pendidikan.

Laporan ke dinas pendidikan tersebut dilakukan supaya data perubahan mendapatkan verifikasi dan validasi. Hal tersebut membuat guru juga harus berperan dalam melakukan pemantauan data.

Halaman Selanjutnya

Peran Aktif Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 406 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis