Kemenag akan memberikan akses platform merdeka mengajar kepada guru madrasah. Hal tersebut akan menjadi langkah awal dari Kemenag untuk memajukan pendidikan di Indonesia pada saat ini. Oleh sebab itu akses platform merdeka mengajar adalah cara dari Kemenag.
Kementerian Agama kembali melakukan aksinya. Kali ini, ribuan guru madrasah telah dapat mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk memudahkan mereka dalam mengajar.
Zain, sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menyebutkan bahwa pendistribusian akses ini merupakan cara untuk mempercepat peningkatan pemahaman para guru akan paradigma Merdeka Mengajar sebagai dasar dari kurikulum merdeka.
Akses ini juga diberikan sebagai cara untuk mendistribusikan email dengan domain @madrasah.kemenag.go.id. Zain juga mengingatkan para pengajar agar segera beradaptasi dengan setiap perkembangan yang terjadi.
Zain menyatakan bahwa pada tahap awal, 350.000 email dengan domain @madrasah.kemenag.go.id telah disiapkan untuk para pengajar di madrasah. Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengenai hal tersebut juga telah diterbitkan pada 16 Februari 2023, saat ia menyampaikan pernyataannya di Jakarta pada 19 Februari 2023.
M Zain melanjutkan, “Kami sudah bekerjasama dengan Kemendikbud. Guru madrasah yang memiliki identitas email yang menggunakan domain kemenag.go.id dapat mengakses Platform Merdeka Mengajar yang telah disiapkan oleh Kemendikbud.”
Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyediakan sebuah portal Kurikulum Merdeka untuk menyelenggarakan pelajaran agama. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam masih berupaya untuk menyelesaikan proses pembuatan akun untuk kurang lebih 800 ribu tenaga pengajar.
Kepala Subdit Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur, dilaporkan telah berhasil menjadi sektor pemimpin program peningkatan keprofesian berkelanjutan (PKB-Guru). Anis mengatakan bahwa Kepala Madrasah akan mendapat akses pertama ke portal tersebut sehingga dapat segera mendistribusikan akun email kepada setiap tenaga pengajar di lembaganya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya