Guru Lulus PG Masih Harus Diobservasi? Berikut Detailnya

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus Diobservasi – Pada saat ini berita mengenai PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan yang hangat. Hal tersebut terkait guru yang telah lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021. Terdapat informasi bahwa guru lulus PG masih harus diobservasi.

Informasi mengenai guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang harus menjalani tes observasi menjadi perbincangan yang heboh. Tes seleksi pada PPPK 2022 ini adalah penilaian yang dimulai dari tataran kepala sekolah sampai kepala dinas.

Kemudian terdapat masalah baru dari hal tersebut. Masalah tersebut adalah cukup banyak guru yang telah lulus passing grade yang telah dipecat kepala sekolah dan juga disuruh untuk mengundurkan diri.

Akibat dari hal tersebut, dari toal 193.954 guru yang telah lulus passing grade, terdapat guru yang dipindahkan ke sekolah swasta. Selain itu terdapat juga yang di sekolah negeri, tetapi pemindahan tersebut bermasalah pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan sehingga dicatat tidak memiliki sekolah induk.

Hasna selaku Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatakan bahwa banyak guru yang telah lulus passing grade baik prioritas satu kategori honorer K2, prioritas satu sekolah negeri dan prioritas satu swasta menjadi khawatir karena tes observasi tersebut.

Kemudian Hasna melakukan inisiatif dengan menghubungi layanan GTK atau Guru Tenaga Kependidikan Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ia menghubungi melalui sejenis layanan helpdesk yang dirancang untuk menjawab pertanyaan guru.

Hal tersebut melegakan Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Hal tersebut dikarenakan jawaban dari GTK Kemendikbudristek adalah guru yang telah lulus passing grade diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan juga memilih formasi kembali pada laman SSCASN.

Tetapi mekanisme untuk penerimaan tersebut tidak menggunakan tes ataupun observasi. Mekanisme penerimaan yang digunakan untuk hal tersebut adalah ditempatkan langsung pada formasi yang dipilih atau yang tersedia.

Halaman Selanjutnya

Penerimaan Guru

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis