Guru Lulus PG Masih Harus Diobservasi? Berikut Detailnya

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus Diobservasi – Pada saat ini berita mengenai PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan yang hangat. Hal tersebut terkait guru yang telah lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021. Terdapat informasi bahwa guru lulus PG masih harus diobservasi.

Informasi mengenai guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang harus menjalani tes observasi menjadi perbincangan yang heboh. Tes seleksi pada PPPK 2022 ini adalah penilaian yang dimulai dari tataran kepala sekolah sampai kepala dinas.

Kemudian terdapat masalah baru dari hal tersebut. Masalah tersebut adalah cukup banyak guru yang telah lulus passing grade yang telah dipecat kepala sekolah dan juga disuruh untuk mengundurkan diri.

Akibat dari hal tersebut, dari toal 193.954 guru yang telah lulus passing grade, terdapat guru yang dipindahkan ke sekolah swasta. Selain itu terdapat juga yang di sekolah negeri, tetapi pemindahan tersebut bermasalah pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan sehingga dicatat tidak memiliki sekolah induk.

Hasna selaku Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatakan bahwa banyak guru yang telah lulus passing grade baik prioritas satu kategori honorer K2, prioritas satu sekolah negeri dan prioritas satu swasta menjadi khawatir karena tes observasi tersebut.

Kemudian Hasna melakukan inisiatif dengan menghubungi layanan GTK atau Guru Tenaga Kependidikan Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ia menghubungi melalui sejenis layanan helpdesk yang dirancang untuk menjawab pertanyaan guru.

Hal tersebut melegakan Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Hal tersebut dikarenakan jawaban dari GTK Kemendikbudristek adalah guru yang telah lulus passing grade diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan juga memilih formasi kembali pada laman SSCASN.

Tetapi mekanisme untuk penerimaan tersebut tidak menggunakan tes ataupun observasi. Mekanisme penerimaan yang digunakan untuk hal tersebut adalah ditempatkan langsung pada formasi yang dipilih atau yang tersedia.

Halaman Selanjutnya

Penerimaan Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis