Guru Lulus PG Gelisah Tidak Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini, Jangan Khawatir! Kemendikbudristek Beberkan 5 Poin Penting

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Lulus PG – Sebanyak 193.954 guru telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, tidak semua guru lulus PG PPPK 2021 dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jenis PPPK pada 2022.

“Tidak seluruh guru yang lulus PG (passing grade) tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu (5/10).

Dilansir dari jpnn.com, berikut data terkait guru lulus PG PPPK 2021 seperti disampaikan Nunuk Suryani.

1. Sebanyak 17 Persen Guru Lulus PG 2021 Belum Mendapat Penempatan

Dari 193.954 guru lulus passing grade seleksi PPPK 2021, tidak semuanya dapat diangkat sebagai PPPK tahun ini.

Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 17 persen atau sekitar 32.902 guru lulus PG PPPK 2021 belum mendapat penempatan.

Sisanya, sebanyak 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat menjadi guru PPPK pada tahun ini.

2. Sebanyak 27 Ribu Guru Diangkat PPPK pada 2023

Sementara 14 persen dari 193.954 guru lulus passing grade PPPK 2021, atau sebanyak 27.030 guru, telah mendapat penempatan.

Namun, mereka belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.

Halaman berikutnya

Penyebab guru lulus PG PPPK..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis