Guru Lulus PG Dipastikan Aman Oleh Kemdikbud

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dipastikan Aman – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan segera dibuka oleh pemerintah. Sebelumnya terdapat kabar bahwa tidak semua guru lulus passing grade dapat diangkat untuk menjadi PPPK pada tahun 2022 ini. Terdapat informasi mengenai guru lulus PG dipastikan aman oleh Kemdikbud.

Kemdikbudristek atau Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memastikan guru yang telah lulus Passing Grade atau nilai ambang batas aman pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  meminta kepada guru yang telah lulus Passing Grade tersebut untuk tidak khawatir akan disingkirkan oleh palamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan juga pelamar umum.

Andhika Ganendra selaku Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektifitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek mengatakab dengan mekanisme yang telah dibuat oleh pihaknya guru yang telah lulus Passing grade atau Pelamar prioritas 1 tidak akan digeser oleh pelamar prioritas 2, pelamar prioirtas 3 dan jugal pelamar umum.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa guru yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas yang mendapatkan formasi di daerahnya tidak perlu untuk takut secara berlebihan. Mereka akan ditempatkan pada sekolah induknya.

Jika formasi tersebut tidak tersedia, maka akan ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan dan masih berada pada satu wilayah yang sama. Mungkin terdapat pertanyaan bagaimana dengan guru yang masuk kategori pelamar prioritas 1 dan tidak terdapat formasi.

Mengenai hal tersebut, andhika mengatakan bahwa guru pelamar prioritas 1 akan diberikan pilihan apakah guru tersebut bersedia menunggu atau mendapatkan formasi pada sekolah lain, tetapi guru tersebut harus turun kategori pada pelamar prioritas 2 dan juga pelamar piroirtas 3.

Tetapi, jika guru tersebut akan menjadi pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3, maka guru tersebut harus bersaing lagi dengan pelamar yang lain. Selain itu, untuk guru yang turun kategori tersebut juga tidak ada jaminan akan mendapatkan formasi.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Penempatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis