Informasi Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa 7948 Tenaga Pendidikan telah dinyatakan lolos program yang dicanangkan Kemdikbud. Yang apabila berdasarkan juknis, guru-guru tersebut akan lebih mudah sertifikasi guru dan menjadi kepsek.
Yang nantinya akan memudahkan guru dapat mengikuti sertifikasi guru dan menjadi Kepala Sekolah yang telah diatur dalam Permendikbud.
Menjadi Kepala Sekolah juga menjadi dimudahkan dalam mengikuti program ini. Selain itu lebih mudah dalam mengikuti sertifikasi dan memiliki program ini memiliki manfaat yang lain, seperti dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.
Guru juga akan memperoleh sertifikat yang salah satu manfaatnya memudahkan dalam mengikuti program-program yang lain.
Adapun informasi Dirjen GTK terkait program yang dimaksud adalah Guru Penggerak Angkatan 4 sebagaimana dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Disampaikan bahwa setelah menjalani rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4, akhirnya 7.948 Calon Guru Penggerak berhasil lulus menjadi Guru Penggerak pada tanggal 14 Oktober 2021 sampai 26 November 2022.
Sementara itu, sertifikat Guru Penggerak memiliki dua manfaat sebagai berikut ini:
Mudah Mengikuti Sertifikasi Guru
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, dalam pasal 5 dijelaskan salah satu yang menjadi manfaat sertifikat penggerak untuk mengikuti sertifikasi guru.
Pada aturan tersebut terdapat istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maksudnya ada pemotongan SKS.
Pasal 16, ada aturan bahwa mahasiswa tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, dan bisa langsung mengikuti proses ujian, yaitu untuk:
Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) Guru Penggerak dan sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).
Sesuai ketentuan, guru diberikan setara 36 SKS, yang mana PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS.
Artinya jika guru telah mengikuti dan lolos program Guru Penggerak, maka sertifikatnya memudahkan guru dalam mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.
Bahwa nantinya bagi guru yang telah mengikuti program guru penggerak dan belum sertifikasi dapat memanfaatkan Sertifikat Guru Penggerak yang nantinya akan memiliki keuntungan tidak wajib mengikuti PPG Dalam Jabatan atau perkuliahannya melainkan dapat langsung mengikuti ujian.
Syarat Menjabat sebagai Kepala Sekolah
Sertifikat Guru Penggerak sesuai regulasi terbaru, menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Disampaikan bahwa guru yang diberikan penugasan tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi syarat, salah satunya adalah guru harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Halaman selanjutnya
Dengan demikian dengan adanya….
Halaman : 1 2 Selanjutnya