Guru Lebih Mudah Sertifikasi dan Jadi Kepala Sekolah Simak Pengumuman dari Dirjen GTK Kemdikbud

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa 7948 Tenaga Pendidikan  telah dinyatakan lolos program yang dicanangkan Kemdikbud. Yang apabila berdasarkan juknis, guru-guru tersebut akan lebih mudah sertifikasi guru dan menjadi kepsek.

Yang nantinya akan memudahkan guru dapat mengikuti sertifikasi guru dan menjadi Kepala Sekolah  yang telah diatur dalam Permendikbud.

Menjadi Kepala Sekolah juga menjadi dimudahkan dalam mengikuti  program ini. Selain itu lebih mudah dalam mengikuti sertifikasi dan memiliki program ini memiliki manfaat yang lain, seperti dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.

Guru juga akan memperoleh sertifikat yang salah satu manfaatnya memudahkan dalam mengikuti program-program yang lain.

Adapun informasi Dirjen GTK terkait program yang dimaksud adalah Guru Penggerak Angkatan 4 sebagaimana dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Disampaikan bahwa setelah menjalani rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4, akhirnya 7.948 Calon Guru Penggerak berhasil lulus menjadi Guru Penggerak pada tanggal 14 Oktober 2021 sampai 26 November 2022.

Sementara itu, sertifikat Guru Penggerak memiliki dua manfaat sebagai berikut ini:

Mudah Mengikuti Sertifikasi Guru

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, dalam pasal 5 dijelaskan salah satu yang menjadi manfaat sertifikat penggerak untuk mengikuti sertifikasi guru.

Pada aturan tersebut terdapat istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maksudnya ada pemotongan SKS.

Pasal 16, ada aturan bahwa mahasiswa tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, dan bisa langsung mengikuti proses ujian, yaitu untuk:

Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) Guru Penggerak dan sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).

Sesuai ketentuan, guru diberikan setara 36 SKS, yang mana PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS.

Artinya jika guru telah mengikuti dan lolos program Guru Penggerak, maka sertifikatnya memudahkan guru dalam mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Bahwa nantinya bagi guru yang telah mengikuti program guru penggerak dan belum sertifikasi dapat memanfaatkan Sertifikat Guru Penggerak yang nantinya akan memiliki keuntungan tidak wajib mengikuti PPG Dalam Jabatan atau perkuliahannya melainkan dapat langsung mengikuti ujian.

Syarat Menjabat sebagai Kepala Sekolah

Sertifikat Guru Penggerak sesuai regulasi terbaru, menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Disampaikan bahwa guru yang diberikan penugasan tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi syarat, salah satunya adalah guru harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Halaman selanjutnya

Dengan demikian dengan adanya….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis