Guru Lebih Mudah Sertifikasi dan Jadi Kepala Sekolah Simak Pengumuman dari Dirjen GTK Kemdikbud

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa 7948 Tenaga Pendidikan  telah dinyatakan lolos program yang dicanangkan Kemdikbud. Yang apabila berdasarkan juknis, guru-guru tersebut akan lebih mudah sertifikasi guru dan menjadi kepsek.

Yang nantinya akan memudahkan guru dapat mengikuti sertifikasi guru dan menjadi Kepala Sekolah  yang telah diatur dalam Permendikbud.

Menjadi Kepala Sekolah juga menjadi dimudahkan dalam mengikuti  program ini. Selain itu lebih mudah dalam mengikuti sertifikasi dan memiliki program ini memiliki manfaat yang lain, seperti dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.

Guru juga akan memperoleh sertifikat yang salah satu manfaatnya memudahkan dalam mengikuti program-program yang lain.

Adapun informasi Dirjen GTK terkait program yang dimaksud adalah Guru Penggerak Angkatan 4 sebagaimana dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Disampaikan bahwa setelah menjalani rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4, akhirnya 7.948 Calon Guru Penggerak berhasil lulus menjadi Guru Penggerak pada tanggal 14 Oktober 2021 sampai 26 November 2022.

Sementara itu, sertifikat Guru Penggerak memiliki dua manfaat sebagai berikut ini:

Mudah Mengikuti Sertifikasi Guru

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, dalam pasal 5 dijelaskan salah satu yang menjadi manfaat sertifikat penggerak untuk mengikuti sertifikasi guru.

Pada aturan tersebut terdapat istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maksudnya ada pemotongan SKS.

Pasal 16, ada aturan bahwa mahasiswa tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, dan bisa langsung mengikuti proses ujian, yaitu untuk:

Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) Guru Penggerak dan sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).

Sesuai ketentuan, guru diberikan setara 36 SKS, yang mana PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS.

Artinya jika guru telah mengikuti dan lolos program Guru Penggerak, maka sertifikatnya memudahkan guru dalam mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Bahwa nantinya bagi guru yang telah mengikuti program guru penggerak dan belum sertifikasi dapat memanfaatkan Sertifikat Guru Penggerak yang nantinya akan memiliki keuntungan tidak wajib mengikuti PPG Dalam Jabatan atau perkuliahannya melainkan dapat langsung mengikuti ujian.

Syarat Menjabat sebagai Kepala Sekolah

Sertifikat Guru Penggerak sesuai regulasi terbaru, menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Disampaikan bahwa guru yang diberikan penugasan tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi syarat, salah satunya adalah guru harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Halaman selanjutnya

Dengan demikian dengan adanya….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis