Guru Kategori Ini Berpotensi Gagal Dapat TPG Tahun 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Pemerintah akhirnya memberikan informasi terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023, menurut jadwal yang telah ada, tunjangan profesi ini akan diberikan di bulan Maret mendatang.

Tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 ini tentunya akan dicairkan dan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau yang telah sertifikasi.

Selain itu tunjangan ini juga akan dicairkan dan diberikan kepada guru penerima dengan catatan guru tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG tahun 2023 dari pemerintah. Akan tetapi pemerintah dapat menggagalkan pemberian TPG ini kepada guru yang telah sertifikasi lantaran beberapa sebab.

Sehingga guru dapat gagal untuk menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi karena beberapa hal yang telah dilakukannya sendiri ataupun karena hal lain di luar dugaan. Berikut ini merupakan enam kategori guru yang bisa gagal mendapatkan TPG tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Guru telah memasuki masa pensiun
  2. Guru tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Memperoleh tugas belajar
  4. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  5. Guru tersebut meninggal dunia
  6. Terkena pidana penjara berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Sebagai informasi tambahan, bahwasannya guru ASN yang telah sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik maka akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari tunjangan mulai bulan Januari sampai dengan Maret.

Menurut peraturan pada PP No 41 Tahun 2009 bahwa ternyata terdapat perbedaan nominal tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi. Dimana untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Selanjutnya pada pasal 2 dalam Permendiknas No 72 Tahun 2008 disebutkan bahwasannya untuk guru PNS non sertifikasi dan belum mendapatkan jabatan fungsional guru maka akan memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG sebesar Rp 1,5 juta.

Hal ini tentu saja dapat menjadi suatu informasi baru yang harus diketahui oleh para guru sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pemerintah telah menetapkan mekanismen pencairan tunjangan sertifikasi yaitu akan diberikan pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam menerima TPG

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 10,581 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis