Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Intensif Hingga 15 Juta dari Kemdikbud, Dijadwalkan Desember

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Apa saja syarat yang harus dipenuhi ? Berikut syaratnya yaitu:

  • Tidak menikah selama melaksanakan tugas,
  • Tidak menderita diri selama masih masa kontrak, 
  • Tidak menuntut diangkat sebagai PNS. 

Perlu menjadi catatan juga, terdapat  sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

Guru SM-3T 

Kategori ketiga ini, tunjangan insentif  diberikan untuk guru SM-3T yang  lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh guru SM-3T ini, yaitu:

  • WNI 
  • S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B
  • Maksimal  27 tahun
  • IPB yang didapat minimal 3.00.
  • Sehat serta bebas  Narkotika
  • Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti  SM-3T pada tahun sebelumnya
  • Guru yang lulus tes seleksi.

Tunjangan yang diterima sebanyak Rp2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.  

Langkah Penyaluran Tunjangan Insentif

Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif, lalu data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

Kemudian nantinya Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan pada akhir Maret lalu. 

Halaman selanjutnya

Data keinginan calon….

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis