Apa saja syarat yang harus dipenuhi ? Berikut syaratnya yaitu:
- Tidak menikah selama melaksanakan tugas,
- Tidak menderita diri selama masih masa kontrak,
- Tidak menuntut diangkat sebagai PNS.
Perlu menjadi catatan juga, terdapat sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.
Guru SM-3T
Kategori ketiga ini, tunjangan insentif diberikan untuk guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh guru SM-3T ini, yaitu:
- WNI
- S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B
- Maksimal 27 tahun
- IPB yang didapat minimal 3.00.
- Sehat serta bebas Narkotika
- Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti SM-3T pada tahun sebelumnya
- Guru yang lulus tes seleksi.
Tunjangan yang diterima sebanyak Rp2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.
Langkah Penyaluran Tunjangan Insentif
Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif, lalu data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
Kemudian nantinya Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan pada akhir Maret lalu.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya