Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Akan Diprioritaskan Diangkat PPPK 2022

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan bahwa guru honorer yang sudah lolos passing grade (nilai ambang batas) pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Guru yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK 2022 adalah guru honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Ada sebanyak 193.954 guru yang lolos passing grade pada seleksi PPPK guru 2021 akan tetapi tidak mendapatkan formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022. Maka dari itu, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK pada tahun 2022.

Aturan pengadaan PPPK pada tahun 2022 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Selain itu, aturan guru honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK guru 2021 sebagai prioritas di Seleksi PPPK Guru 2022 tersebut juga telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tentang pelamar prioritas I. Kelompok prioritas pada Seleksi PPPK 2022 yakni terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I yang terdiri dari:

2. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

3. Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

4. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

5. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021

6. Pelamar prioritas II yang merupakan THK-II.

7. Pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Halaman Selanjutnya

Pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 menegaskan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis