Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Akan Diprioritaskan Diangkat PPPK 2022

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan bahwa guru honorer yang sudah lolos passing grade (nilai ambang batas) pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Guru yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK 2022 adalah guru honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Ada sebanyak 193.954 guru yang lolos passing grade pada seleksi PPPK guru 2021 akan tetapi tidak mendapatkan formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022. Maka dari itu, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK pada tahun 2022.

Aturan pengadaan PPPK pada tahun 2022 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Selain itu, aturan guru honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK guru 2021 sebagai prioritas di Seleksi PPPK Guru 2022 tersebut juga telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tentang pelamar prioritas I. Kelompok prioritas pada Seleksi PPPK 2022 yakni terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I yang terdiri dari:

2. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

3. Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

4. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

5. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021

6. Pelamar prioritas II yang merupakan THK-II.

7. Pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Halaman Selanjutnya

Pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 menegaskan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis