Guru Honorer Ini Tidak Perlu Tes PPPK Tahun 2023

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK 2023 terdapat pelamar guru honorer yang tidak perlu lagi untuk mengikuti tes dan akan langsung mendapatkan penempatan.

Seperti yang telah diketahui pada sebelumnya, Kemdikbud telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 untuk pelamar P1,P2,P3 dan pelamar umum.

Terdapat lebih dari 250.300 guru honorer yang berhasil lulu di dalam seleksi CASN PPK guru tahun 2022 dan memperoleh penempatan.

Akan tetapi, ada sebagian lagi pelamar yang harus mengubur mimpinya untuk diangkat menjadi ASN PPPK pada formasti tahun 2022 karena dibatalkan status penempatannya padahal pelamar tersebut telah berstatus sebagai pelamar prioritas 1 atau P1.

Mereka itu yaitu sebanyak 3.043 pelamar prioritas 1 atau P1 yang dibatalkan penempatannya. Para pelamar P1 ini terdiri dari guru honorer di sekolah negeri, tenaga honorer kategori II, guru honorer di sekolah swasta, lulusan PPG yang telah mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

Tapi tak perlu khawatir, untuk para guru honorer yang dicabut status penempatannya ini mendapat kabar baik dari Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud.

Dalam unggahan akun resmi Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk mengatakan bahwa sebanyak 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan tidak usah khawatir karena pada seleksi PPPK 2023, para pelamar P1 ini tidak perlu untuk mengikuti tes lagi.

Salah satu alasan yang menjadi penyebab pembatalan penempatan sebanyak 3.043 pelamar yaitu karena bagian dari proses berdasarkan aturan yaitu proses sanggah.

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengatakan turut Bahagia atas kelulusan para guru dalam seleksi, semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat para guru menjadi bertambah untuk pendidikan terbaik bagi putra-putri bangsa.

Sementara itu pada tahun sebelumnya, diketahui terdapat sebanyak 300.000 lebih guru honorer juga dinyatakan lulus dan memperoleh penempatan.

Berdasarkan hal itu, jumlah total secara keseluruhan yang mendapatkan penempatan dalam CASN PPPK guru yaitu lebih dari 550.000 dan telah menjadi guru ASN PPPK.

Diketahui Nunuk juga telah mengadakan siaran pers dan menyampaikan kabar gembira untuk para pelamar P1 yang terkena pembatalan penempatan dengan menyampaikan 4 poin penting, yaitu sebagai berikut:

  1. P1 yang memperoleh pembatalan penempatan yaitu dikarenakan bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Akan tetapu, perlu untuk diketahui jika dibatalkan untuk pelamar P1 hanya penempatannya saja bukan kelulusannya.

Halaman Selanjutnya

2. P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 3,935 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis