Guru Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Selanjutnya? 

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Dihapus – Sebagai pendidik, tentu anda mengenal ragam istilah lain yang melabeli pekerjaan anda. Bisa saja guru honorer, PNS maupun tenaga kontrak. Semuanya memiliki peran utama yakni mendidik para siswa.

Namun mereka akan dibedakan berdasar tunjangan, jaminan maupun gaji pokok yang didapatkan.

Selain itu, guru honorer juga merupakan calon guru yang berpeluang untuk mengikuti seleksi administrasi dan substansi untuk menjadi seorang CPNS.

Mengapa ada level guru honorer? Kondisi ini terjadi lantaran tidak semua kuota yang pemerintah sediakan khususnya di bidang pendidikan dapat menampung seluruh lulusan guru yang ada dari semua universitas di negeri ini. Bisa juga ada fakta guru honorer dikarenakan keterbatasan jenjang pendidikan yang dimiliki guru tersebut.

Kehadiran kebijakan guru honorer sebelumnya amat meresahkan para pekerjanya sendiri. Sebab mereka juga masih belum mendapat jaminan yang pasti serta gaji yang sesuai agar tercukupi kebutuhannya. Selain itu, guru yang notabene mulia, seharusnya dijamin sebaik mungkin oleh negara sebab dari gurulah para ilmuwan dan alumni siswa sukses banyak beredar.

Hingga akhirnya mulai banyak guru honorer dan perserikatannya berkumpul untuk bisa mendapat keadilan. Maka dari itu, di tahun ini kebijakan guru honorer dihapus mulai coba untuk diterapkan di semua satuan pendidikan. Hal ini untuk memberi kesejahteraan dan menjamin kebutuhan guru.

Wacana penghapusan guru honorer tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan para pejabat yang ikut berkepentingan dalam hal terkait. Penghapusan tersebut nantinya akan memberikan celah bagi para guru honorer untuk tetap melanjutkan pekerjaan mereka melalui pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) yang memang dikhususkan bagi guru.

Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan resmi yang sudah dikeluarkan oleh KemenpanRB (Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Divisi tersebut menegaskan bahwa guru honorer dapat berpeluang untuk menjadi pegawai PPPK. Mereka pun sebenarnya tidak bisa mendaftar menjadi seorang guru PNS, sebab kebijakannya sudah berganti pada guru PPPK.

Di sisi lain, kebijakan ini serupa dengan PP di Nomor 48/2005 yang berkaitan dengan adanya Pengangkatan Tenaga Honorer untuk menjadi seorang ASN.

Halaman Selanjutnya

Beberapa syarat yang perlu dilengkapi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis