Guru Honorer Dihapus – Sebagai pendidik, tentu anda mengenal ragam istilah lain yang melabeli pekerjaan anda. Bisa saja guru honorer, PNS maupun tenaga kontrak. Semuanya memiliki peran utama yakni mendidik para siswa.
Namun mereka akan dibedakan berdasar tunjangan, jaminan maupun gaji pokok yang didapatkan.
Selain itu, guru honorer juga merupakan calon guru yang berpeluang untuk mengikuti seleksi administrasi dan substansi untuk menjadi seorang CPNS.
Mengapa ada level guru honorer? Kondisi ini terjadi lantaran tidak semua kuota yang pemerintah sediakan khususnya di bidang pendidikan dapat menampung seluruh lulusan guru yang ada dari semua universitas di negeri ini. Bisa juga ada fakta guru honorer dikarenakan keterbatasan jenjang pendidikan yang dimiliki guru tersebut.
Kehadiran kebijakan guru honorer sebelumnya amat meresahkan para pekerjanya sendiri. Sebab mereka juga masih belum mendapat jaminan yang pasti serta gaji yang sesuai agar tercukupi kebutuhannya. Selain itu, guru yang notabene mulia, seharusnya dijamin sebaik mungkin oleh negara sebab dari gurulah para ilmuwan dan alumni siswa sukses banyak beredar.
Hingga akhirnya mulai banyak guru honorer dan perserikatannya berkumpul untuk bisa mendapat keadilan. Maka dari itu, di tahun ini kebijakan guru honorer dihapus mulai coba untuk diterapkan di semua satuan pendidikan. Hal ini untuk memberi kesejahteraan dan menjamin kebutuhan guru.
Wacana penghapusan guru honorer tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan para pejabat yang ikut berkepentingan dalam hal terkait. Penghapusan tersebut nantinya akan memberikan celah bagi para guru honorer untuk tetap melanjutkan pekerjaan mereka melalui pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) yang memang dikhususkan bagi guru.
Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan resmi yang sudah dikeluarkan oleh KemenpanRB (Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Divisi tersebut menegaskan bahwa guru honorer dapat berpeluang untuk menjadi pegawai PPPK. Mereka pun sebenarnya tidak bisa mendaftar menjadi seorang guru PNS, sebab kebijakannya sudah berganti pada guru PPPK.
Di sisi lain, kebijakan ini serupa dengan PP di Nomor 48/2005 yang berkaitan dengan adanya Pengangkatan Tenaga Honorer untuk menjadi seorang ASN.
Halaman Selanjutnya
Beberapa syarat yang perlu dilengkapi…
Halaman : 1 2 Selanjutnya