Guru Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Selanjutnya? 

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Dihapus – Sebagai pendidik, tentu anda mengenal ragam istilah lain yang melabeli pekerjaan anda. Bisa saja guru honorer, PNS maupun tenaga kontrak. Semuanya memiliki peran utama yakni mendidik para siswa.

Namun mereka akan dibedakan berdasar tunjangan, jaminan maupun gaji pokok yang didapatkan.

Selain itu, guru honorer juga merupakan calon guru yang berpeluang untuk mengikuti seleksi administrasi dan substansi untuk menjadi seorang CPNS.

Mengapa ada level guru honorer? Kondisi ini terjadi lantaran tidak semua kuota yang pemerintah sediakan khususnya di bidang pendidikan dapat menampung seluruh lulusan guru yang ada dari semua universitas di negeri ini. Bisa juga ada fakta guru honorer dikarenakan keterbatasan jenjang pendidikan yang dimiliki guru tersebut.

Kehadiran kebijakan guru honorer sebelumnya amat meresahkan para pekerjanya sendiri. Sebab mereka juga masih belum mendapat jaminan yang pasti serta gaji yang sesuai agar tercukupi kebutuhannya. Selain itu, guru yang notabene mulia, seharusnya dijamin sebaik mungkin oleh negara sebab dari gurulah para ilmuwan dan alumni siswa sukses banyak beredar.

Hingga akhirnya mulai banyak guru honorer dan perserikatannya berkumpul untuk bisa mendapat keadilan. Maka dari itu, di tahun ini kebijakan guru honorer dihapus mulai coba untuk diterapkan di semua satuan pendidikan. Hal ini untuk memberi kesejahteraan dan menjamin kebutuhan guru.

Wacana penghapusan guru honorer tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan para pejabat yang ikut berkepentingan dalam hal terkait. Penghapusan tersebut nantinya akan memberikan celah bagi para guru honorer untuk tetap melanjutkan pekerjaan mereka melalui pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) yang memang dikhususkan bagi guru.

Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan resmi yang sudah dikeluarkan oleh KemenpanRB (Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Divisi tersebut menegaskan bahwa guru honorer dapat berpeluang untuk menjadi pegawai PPPK. Mereka pun sebenarnya tidak bisa mendaftar menjadi seorang guru PNS, sebab kebijakannya sudah berganti pada guru PPPK.

Di sisi lain, kebijakan ini serupa dengan PP di Nomor 48/2005 yang berkaitan dengan adanya Pengangkatan Tenaga Honorer untuk menjadi seorang ASN.

Halaman Selanjutnya

Beberapa syarat yang perlu dilengkapi…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis