Guru Harus Segera Paham Mekanisme Pencairan Isentif Dari Kemenag

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Melakukan Cetak Kartu  dan juga surat tanggun jawab mutlak pada aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama menggunakan akun masing masing.
  • Pengambilan bantuan tersebut dapat dilakukan pada outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022. Adapun Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan KTP Asli.
  • Penerima Bantuan yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Isentif dapat datang pada Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan juga KTP Asli.

Pada surat edaran tersebut juga terlampir daftar guru honorer atau non ASN yang menerima isentif di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat contoh Kartu Bantuan Isentif dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak pada lampiran tersebut.

Untuk surat edaran pemberitahuan dan daftar nama guru honorer PAI yang menerima isentif di seluruh Indonesia dapat dilihat dan juga diunduh pada website https://pendis.kemenag.go.id.

Mekanisme diatas sangat penting untuk dipahami oleh guru dalam melakukan pencairan dana tersebut dan juga langkah langkah yang harus dilakukan dalam pencairan dana bantuan tersebut.

Hal tersebut dapat dijadikan referensi untuk guru PAI. Demikian informasi mengenai Guru Harus Segera Paham Mekanisme Pencairan Isentif Dari Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis