Guru Harus Segera Paham Mekanisme Pencairan Isentif Dari Kemenag

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Melakukan Cetak Kartu  dan juga surat tanggun jawab mutlak pada aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama menggunakan akun masing masing.
  • Pengambilan bantuan tersebut dapat dilakukan pada outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022. Adapun Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan KTP Asli.
  • Penerima Bantuan yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Isentif dapat datang pada Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan juga KTP Asli.

Pada surat edaran tersebut juga terlampir daftar guru honorer atau non ASN yang menerima isentif di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat contoh Kartu Bantuan Isentif dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak pada lampiran tersebut.

Untuk surat edaran pemberitahuan dan daftar nama guru honorer PAI yang menerima isentif di seluruh Indonesia dapat dilihat dan juga diunduh pada website https://pendis.kemenag.go.id.

Mekanisme diatas sangat penting untuk dipahami oleh guru dalam melakukan pencairan dana tersebut dan juga langkah langkah yang harus dilakukan dalam pencairan dana bantuan tersebut.

Hal tersebut dapat dijadikan referensi untuk guru PAI. Demikian informasi mengenai Guru Harus Segera Paham Mekanisme Pencairan Isentif Dari Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis