Guru Harus Paham Kategori Guru PPPK Yang Diberhentikan BKD

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini guru PPK juga harus paham mengenai kebijakan baru dari pemerintah. Guru tersebut harus paham mengenai Kategori Guru PPPK Yang Diberhentukan BKD. Hal tersebut sangat penting untuk dapat menyiapkan kriteria agar tidak diberhentikan.

Kategori guru PPPK yang diberhentikan BKD tersebut terdapat beberapa kriteria. Pada tahun 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa guru PPPK yang berusia tertentu akan diberhentikan. Oleh karena itu, penting bagi para guru PPPK untuk mengetahui informasi terbaru tentang usia mereka yang mungkin akan diberhentikan.

Pada tanggal 1 Februari 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023 yang membahas mengenai pemberhentian guru PPPK dari jabatan mereka. Surat edaran ini juga menyebutkan secara khusus tentang usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada waktu itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, isi surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa manajemen PPPK meliputi pengaturan kebutuhan, evaluasi prestasi, pengadaan, gaji, dan tunjangan, serta peningkatan keterampilan.

Selain itu, pemberian penghargaan, disiplin, dan perlindungan juga diatur dalam isi surat edaran tersebut. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat disebabkan oleh alasan sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Selain itu, dalam aturan pemutusan hubungan PPPK juga disebabkan oleh habisnya jangka waktu Perjanjian Kerja. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 54 yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Usia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 5,801 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis