Awal tahun guru serta Kepala Sekolah telah disambut dengan berbagai kabar salah satunya berkaitan dengan Kebijakan baru Dana BOS. Terdapat kabar baik dan juga kabar buruknya. Apa saja kabar tersebut? Simak selengkapnya dalam uraian berikut ini.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah membuat kebijakan baru berkaitan dengan penyaluran Dana BOS untuk setiap satuan pendidikan.
Dalam Webinar berjudul Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada Kamis, 22 Desember 2022 Kemendikbud menyampaikan terkait adanya kebijakan baru terkait penyaluran Dana BOS.
Pembahasan lebih lanjut berkenaan dengan hal itu menyoroti kebijakan baru Dana BOS untuk semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.
Apabila kita mundur sedikit, bahwa pengertian Dana BOS sendiri merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.
Dengan adanya Dana BOS ini sangat membantu untuk keberlangsungan segala kegiatan sekolah. Terlebih biasanya dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, membangun saran dan prasarana untuk keperluan pendidikan.
Berkenaan dengan itu terdapat kabar baik dan kabar buruk berkaitan dengan kebijakan baru Dana BOS yang harus guru serta kepala sekolah sekatahui untuk persiapannya.
Kabar Baik tentang Dana BOS
Adapun kabar baik terkait kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dalam rancangan Kemdikbud adalah soal penyaluran yang dipersingkat.
Sesuai dengan kebijakan baru ini, nantinya penyaluran dana BOS akan dipersingkat hanya akan melewati 2 tahap saja.
Yang apabila kita pahami jika tahun- tahun sebelumnya penyaluran dana bos harus melawati setidaknya 3 tahap. Dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
- Tahap pertama akan memperoleh sebesar 30 persen
- Tahap kedua akan memperoleh sebesar 40 persen
- Tahap ketiga akan memperoleh sebesar 30 persen
Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yaitu dengan rincian:
- Tahap pertama akan disalurkan sebesar 50 persen
- Tahap kedua juga akan disalurkan sebesar 50 persen.
Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.
Dan sekolah dapat segera merealisasikan program yang memang dapat berjalan dengan bantuan Dana BOS dari pemerintah tersebut.
Halaman selanjutnya
Kabar Buruk tentang Dana BOS….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya