Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di Awal Tahun tentang Dana BOS

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awal tahun guru serta Kepala Sekolah telah disambut dengan berbagai kabar salah satunya berkaitan dengan  Kebijakan baru Dana BOS. Terdapat kabar baik dan juga kabar buruknya. Apa saja kabar  tersebut? Simak selengkapnya dalam uraian berikut ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah membuat kebijakan baru berkaitan dengan penyaluran Dana BOS untuk setiap satuan pendidikan.

Dalam Webinar berjudul Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada Kamis, 22 Desember 2022 Kemendikbud menyampaikan terkait adanya kebijakan baru terkait penyaluran Dana BOS.

Pembahasan lebih lanjut berkenaan dengan hal itu menyoroti kebijakan baru Dana BOS untuk semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.

Apabila kita mundur sedikit, bahwa pengertian Dana BOS sendiri merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.

Dengan adanya Dana BOS ini sangat membantu untuk keberlangsungan segala kegiatan sekolah. Terlebih biasanya dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, membangun saran dan prasarana untuk keperluan pendidikan.

Berkenaan dengan itu terdapat kabar baik dan kabar buruk  berkaitan dengan kebijakan baru Dana BOS yang harus guru serta kepala sekolah sekatahui untuk persiapannya.

Kabar Baik tentang Dana BOS

Adapun kabar baik terkait kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dalam rancangan Kemdikbud adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Sesuai dengan kebijakan baru ini, nantinya penyaluran dana BOS akan dipersingkat hanya akan melewati 2 tahap saja. 

Yang apabila kita pahami jika tahun- tahun sebelumnya penyaluran dana bos harus melawati setidaknya 3 tahap. Dengan rincian penyaluran sebagai berikut:

  • Tahap pertama akan memperoleh  sebesar 30 persen
  • Tahap kedua akan memperoleh sebesar 40 persen
  • Tahap ketiga akan memperoleh sebesar 30 persen

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yaitu dengan rincian:

  • Tahap pertama akan disalurkan sebesar 50 persen
  • Tahap kedua  juga akan disalurkan sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Dan sekolah dapat segera merealisasikan program yang memang dapat berjalan dengan bantuan Dana BOS dari pemerintah tersebut.

Halaman selanjutnya

Kabar Buruk tentang Dana BOS….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis