Guru dan Kepala Sekolah Baik Sertifikasi dan Nonsertifikasi Wajib Sudah Siap Tanggal 16 April 2024

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini didapatkan secara langsung melalui salah satu postingan dalam instagram remi Dirjen GTK untuk semua guru dan kepala sekolah baik sertifikasi maupun non sertifikasi tanpa terkecuali.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

nformasi ini berkaitan dengan jadwal libur panjang dan mudik lebaran. Tanggal 16 April guru dan kepala sekolah harus sudah bersiap kembali, setelah serangkaian hari libur panjang.

Melalui instagram resmi @ditjengtkkemdikbud mengumumkan adanya jadwal libur dan mudik lebaran 2024, yang mana rinciannya adalah:

  • Sabtu dan minggu tanggal 6 dan 7 April 2024 merupakan Libur akhir pekan
  • Senin dan selasa tanggal 8 dan 9 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
  • Rabu dan kamis tanggal 10 dan 11 April merupakan Lebaran Idul Fitri
  • Jumat tanggal 12 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
  • Sabtu dan minggu tanggal 13 dan 14 April 2024 merupakan Libur akhir pekan
  • Senin tanggal 15 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
  • Dan tanggal 16 April sudah masuk kembali ke aktivitas seperti biasanya.

Selain informasi libur lebaran tahun 2024 tersebut diatas, berkaitan juga dengan cuti kami sampaikan terdapat beberapa jenis cuti yang bisa Guru ajukan terkhusus bagi Anda guru yang berstatus ASN.

Cuti PNS memiliki beragam jenisnya, berikut ini jenis cuti dikutip dari BKN kantor Regional I Yogyakarta

  1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah hak setiap PNS untuk mendapatkan waktu istirahat selama 12 hari kerja dalam setahun. Proses pengajuan cuti ini harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang di lingkungan kerja PNS tersebut.

  1. Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada PNS yang tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan. Lama cuti sakit berkisar antara 1 atau 2 hari kerja, dengan persyaratan pengajuan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 2 hari hingga maksimal 14 hari, PNS dapat mengajukan cuti sakit secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang.

  1. Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden, biasanya terkait dengan perayaan-perayaan keagamaan atau hari besar nasional. PNS tidak perlu mengajukan cuti ini karena sudah ditetapkan secara resmi.

Halaman selanjutnya,

4. Cuti Besar…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 117,003 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis