Selain hal tersebut simak juga terkait PPPK 2022, yakni linieritas guru lolos PG 2021 yang masih dipermasalahkan atau menjadi pertimbangan penempatan formasi PPPK 2022.
Linieritas Guru Lolos PG 2021
Para guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 risau dengan aturan linieritas ijazah 2022.
Pasalnya, ijazah para guru lulus PG ini tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar.
“Jadi, cukup banyak guru lulus PG terkendala dengan aturan linieritas 2022 ini. Sebab, jabatan yang dilamar saat seleksi PPPK 2021 tidak sama dengan formasi jabatan PPPK 2022,” kata Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang Hasna.
Lantaran tidak ada jabatannya lagi, lanjut Hasna, otomatis guru lulus PG yang merupakan prioritas satu (P1) berubah menjadi tidak linier.
Beruntung setelah berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), hasilnya cukup melegakan para guru lulus PG.
Menurut Hasna, aturan linieritas ijazah tahun 2022 tidak diberlakukan bagi guru lulus PG yang tidak linier lagi.
Artinya, guru P1 tetap menggunakan linieritas ijazah tahun 2021.
Aturan linieritas ijazah 2022 diberlakukan untuk pelamar umum.
“Teman-teman guru enggak usah panik karena lulusan seleksi 2021 menggunakan linieritas 2021,” ucapnya.
Agar guru tidak galau, Hasna menyarankan sering membuka website resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id
Semua pertanyaan yang ada bisa terjawab dengan membuka website tersebut.
“Sebaiknya sering-sering memantau dua kanal resmi pemerintah, yaitu sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id,” pungkas Hasna.
Isi Surat Edaran Linieritas Guru Lolos PG 2021
Informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tahun 2022 Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 yang di terbitkan pada tanggal 04 Agustus 2022.
Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain sebagai berikut:
Dasar Hukum:
- Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4586).
- Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494).
- Undang – undang nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 184, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4941) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 107, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6058).
- Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (lemabaran Negara Republik Indonesia nomor 6264).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 (berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 514).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya