Guru ASN Non Sertifikat Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan, Berikut Selengkapnya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sertifikasi Guru Berlaku Bagi Calon Guru Baru

Saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kedepannya sertifikat ini tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar. Nadiem menjelaskan sertifikat guru kedepannya menjadi syarat bagi calon guru.Bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru namun tidak diakui sebagai guru. Contohnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator.

Orang-orang ini, yang menjalankan tugas sebagai guru masuk dalam kategori guru, mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.

Yang terbesar saat ini adalah pendidik PAUD 3-5 tahun, Nadiem menyayangkan saat ini belum banyak yang menganggap PAUD sebagai sekolah formal, demikian juga pendidik dalam satuan kesetaraan dan juga guru pesantren formal. Mereka ini nantinya dapat tunjangan layaknya guru.

“Isi RUU Sisdiknas semuanya adalah kabar gembira bagi para guru. Semua ini bermula dari keinginan kita menjawab teriakan guru dari seluruh Indonesia yang antre sertifikasi padahal mereka sedah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui. Harapannya RUU Sisdiknas ini akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru,” pungkas Nadiem.

 

Mekanisme Penberian Tunjangan Guru

RUU Sisdiknas mendapat penolakan bagi guru di Indonesia karena disinyalir menghilangkan pasal tentang tunjangan guru.

Namun dari Kemendikbud menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru mengubah mekanisme pemberian tunjangan guru.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas.

Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam undang-undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru ntuk mendapat penghasilan yang layak.

“Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Adimoto.

Sertifikasi dan pemberian tunjangan memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku ntuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” jelas Anindito.

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

 

Macam Tunajangan Guru ASN

Sebagai ASN, kamu juga akan mendapatkan penghasilan lainnya di luar gaji pokok berupa tunjangan kinerja. Besarnya tunjangan kinerja bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok.

Sebagai contoh, kalau kamu menjadi ASN guru di DKI Jakarta, besarnya tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Besarnya tukin guru PNS di DKI Jakarta per bulan:

  1. PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250
  1. PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375
  2. PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500
  3. PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625
  4. PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625
  5. Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000

Selain tunjangan kinerja, keuntungan menjadi ASN guru juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga.

 

Halaman Selanjutnya

Gaji Guru ASN…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis