Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat maka secara resmi bahwa guru ASN boleh mengajar di sekolah swasta.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Guru ASN yaitu bagi guru yang berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mengajar di sekolah swasta.

Tentu terdapat kriteria kriteria redistribusi guru ASN tertentu untuk itu.

Kriteria Guru PNS

Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  4. Sehat jasmani, rohani san bebas narkotika. Psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Kriteria Guru PPPK

Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki pangkat paling rendah guru ahli pertama
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik
  4. Sehat jasmani, rohani san bebas narkotika. Psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Halaman selanjutnya,

Redistribusi guru ASN di satuan pendidikan  …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis